Lampu Strobo Masih Dijual Bebas di e-Commerce, Bikin Makin Banyak yang Arogan?

17 Mei 2022 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lampu Strobo Foto: ShutterStock
zoom-in-whitePerbesar
Lampu Strobo Foto: ShutterStock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih banyak kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo atau sirene demi mendapatkan prioritas jalan ataupun menghindari kemacetan. Dari pejabat arogan hingga orang 'biasa' yang merasa punya kuasa dan uang.
ADVERTISEMENT
Meski dilarang penggunaannya secara bebas, ternyata strobo masih dijual secara bebas di pasaran bahkan e-commerce.
Lampu strobo, rotator, dan sirene dijual bebas melalui aplikasi e-commerce dengan kisaran harga 90.000 rupiah bahkan ada yang paling mahal sampai jutaan rupiah.
Lampu strobo dijual di eccomerce. Foto: Dok. Istimewa
Lampu strobo dijual di eccomerce. Foto: Dok. Istimewa
Lampu strobo dijual di eccomerce. Foto: Dok. Istimewa
Lampu strobo dijual di eccomerce. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, adapun berbagai pilihan warna untuk lampu strobo dan rotator, yaitu merah, biru, dan kuning. Sehingga masyarakat umum menjadi sangat mudah untuk mendapatkannya.
Hal ini berimplikasi terhadap masih banyaknya kasus penyalahgunaan strobo dan sirine hanya untuk kepentingan pribadi. Hal ini tentu saja melanggar aturan dan bahkan terdapat sanksi bagi masyarakat yang masih menggunakannya.
Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat pelanggaran bagi kendaraan pribadi yang memasang rotator dan sirine.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”
Sanksi yang serupa akan dikenakan untuk kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan lampu isyarat atau strobo. Meskipun sudah terdapat sanksi yang jelas, hingga kini masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan strobo ataupun sirene di beberapa wilayah di Indonesia.
Kurangnya pemahaman masyarakat akan aturan yang berlaku juga menjadi penyebab lain akan maraknya penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan pribadinya.
Padahal di dalam Pasal 59 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis dan penggunaan lampu strobo dan sirine:
ADVERTISEMENT
Reporter: Devi Pattricia