Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
ADVERTISEMENT
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.
Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy dikutip dari Antara, Minggu (2/3).
Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.
Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.
ADVERTISEMENT
"Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Said Abdullah adalah salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada kontestasi Pilkada 2024, yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.
Putusan MK
MK membatalkan hasil Pilkada Kota Banjabaru, Kalimantan Selatan. Menurut MK, pilkada di Banjarbaru merupakan pemilihan umum tanpa kontestasi. Selain itu, terjadi pelanggaran pemilu mengenai diskresi pelaksaan pemilu oleh KPUD soal mekanisme pemilu dengan satu pasangan calon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa PHPU Pilkada Kota Banjarbaru di ruangan sidang MK, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
"Menyatakan batal keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 bertanggal 4 Desember 2024," sambungnya.
Adapun sebelumnya, KPUD Banjarbaru telah menetapkan calon tunggal yakni Lisa Halaby-Wartono menang pilkada tersebut. Namun kini keputusan itu dibatalkan MK.
Awalnya, terdapat dua paslon bakal bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 02. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya-Said.
Selain membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Lisa-Wartono, MK juga memerintahkan dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di Kota Banjarbaru. Mekanismenya, yakni pasangan Lisa-Wartono melawan kota kosong yang tidak bergambar. PSU dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
ADVERTISEMENT