Langgar Etik, Ketua KPU Deli Serdang Dicopot Kedua Kalinya

23 Januari 2020 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo KPU. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo KPU. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Ketua KPU Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay. Dia terbukti melanggar kode etik pada Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Pencopotan ini kali ke dua bagi Timo. Sebelumnya dia juga pernah dicopot saat memimpin KPU Deli Serdang pada periode 2014-2019.
Saat itu, ia dijatuhi sanksi pencopotan oleh DKPP pada 16 Januari 2019 karena tidak memasukkan bakal caleg DPRD Deli Serdang, H Sugondo, ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Deli Serdang Dapil V dari PDIP.
Namun Timo nyatanya kembali terpilih menjadi Ketua KPU Deli Serdang periode 2019-2024.
Kali ini, putusan pencopotan Timo dilakukan pada Selasa (22/1/2020). Sanksi yang diberikan DKPP itu tertuang di Nomor Putusan: 297-PKE-DKPP/IX/2019.
Dalam putusan itu, disebutkan Timo sebagai teradu, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
Timo diberikan sanksi karena tindak melanjutkan rekomendasi Bawaslu Deli Serdang terkait Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten pada 19 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi yang dimaksud mengenai dugaan perubahan hasil rekapitulasi suara pelapor, Jenda Muli, yang juga Caleg Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Deli Serdang di tiga Desa, yakni Bandar Klippa sebanyak 16 TPS, Tembung pada 47 TPS, dan Sambirejo Timur sebanyak 6 TPS.
Berdasarkan keputusan itu, KPU diperintahkan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan putusan.
Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencopotan itu. Namun untuk tindak lanjut putusan, pihaknya masih menunggu salinan putusan DKPP.
"Kalau sudah ada salinannya akan langsung kita tindak lanjuti. Karena keputusan DKPP itu tetap dan mengikat," ujar Densi kepada wartawan Kamis (23/1).