news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Langgar Ketentuan Prokes PSBB, 18 Tempat Hiburan di Kota Bandung Disegel

5 Maret 2021 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kota menyegel sebuah toko. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kota menyegel sebuah toko. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
ADVERTISEMENT
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung dipastikan tak akan segan melakukan penindakan kepada siapa pun yang didapati melanggar ketentuan protokol kesehatan (Prokes) yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Bandung atau Perwal Nomor 4 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Hingga pekan terakhir penerapan PSBB Proporsional atau tanggal 22 Februari lalu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan bahwa sudah terdapat 18 tempat hiburan di Kota Bandung yang disegel karena melanggar ketentuan.
"Kita tidak segan-segan melakukan penindakan bahkan beberapa di antaranya kita telah melakukan penyegelan dan penutupan. Di minggu terakhir telah melakukan penyegelan terhadap 18 tempat hiburan," kata dia dalam rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (5/3).
Sementara itu, menurut Oded, dalam rentang tanggal 19 Februari hingga 4 Maret sudah dilakukan penindakan pada 424 orang yang tak mengenakan masker dan 94 kerumunan. Selain itu, penindakan juga dilakukan pada 64 tempat usaha.
"Penindakan juga dilakukan di 64 tempat bidang usaha," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data terkini, Kota Bandung masih berada dalam zona risiko sedang sebaran corona dengan total angka terkonfirmasi berjumlah 13.253 kasus. Adapun angka positivity rate di Kota Bandung mengalami penurunan dari yang semula berada di angka 17,76 persen menjadi 13,74 persen.