Langgar Larangan, Kapal Angkutan Batu Bara di Jambi Dilempari Bom Molotov

23 Mei 2024 23:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal angkutan batu bara di Jambi, dilempar bom molotov. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapal angkutan batu bara di Jambi, dilempar bom molotov. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapal tongkang angkutan batu bara dilempari bom molotov oleh warga saat melewati sungai di Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (23/5). Dalam video yang beredar, bom molotov itu tampak dilempar dari atas jembatan.
ADVERTISEMENT
Selain melempar bom molotov, warga yang berkumpul di jembatan terlihat melemparkan beberapa benda ke arah kapal tersebut. Mereka marah karena masih ada kapal tongkang batu bara yang melintasi sungai padahal Pemprov Jambi sudah mengeluarkan larangan.
Saat bom molotov mengenai kapal dan langsung terbakar, dalam video berbeda, awak kapal sempat berteriak panik. Namun mereka akhirnya bisa memadamkan api sehingga tak ada korban jiwa.
"Api! Api! Terbakar kapal! Cepat tanggap. Siram! Siram!" kata seorang pria dalam video yang dilihat Kamis (23/5).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, menyebut Polres Batanghari sudah bergerak cepat ke lokasi. Ia memastikan semua pihak sudah ditengahi dan situasi sudah kondusif.
"Rencana mereka nanti akan ada pertemuan kembali bersama masyarakat setempat," kata Amin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Provinsi Jambi, Johansyah, menyesalkan masih ada pemilik kapal tongkang batu bara yang tidak mengikuti aturan pemerintah.
"Ini kan buat masyarakat marah," ucap Johansyah.
Johansyah mengungkapkan, penyetopan operasi angkutan batu bara di sungai sudah berdasarkan kesepakatan bersama dengan perusahaan batu bara. Kebijakan itu berlangsung hingga jembatan selesai diperbaiki.
"Itu pun harus dengan pengawalan dari pihak keamanan," tuturnya.
Ia mengimbau kepada Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) agar bisa mengatur perusahaan batu bara di bawah naungannya.