Langgar Protokol Kesehatan, Kerumunan Warga di Angkringan Tebet Dibubarkan

kumparanNEWSverified-green

Suasana di Angkringan Wong Ndeso yang dibubarkan Camat Tebet karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak membatasi jumlah pengunjung. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Angkringan Wong Ndeso yang dibubarkan Camat Tebet karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak membatasi jumlah pengunjung. Foto: Instagram/@satpolpp.dki

Kerumunan pengunjung sebuah Angkringan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dibubarkan pada Sabtu (12/9). Sebab, diduga angkringan itu melanggar protokol kesehatan karena tak membatasi pengunjung sehingga menciptakan kerumunan.

Camat Tebet Dyan Airlangga memimpin langsung pembubaran pengunjung. Ia menyebut, terlalu banyak pelanggaran protokol kesehatan sehingga warga diminta untuk membubarkan diri.

"Saya kasih waktu 30 menit untuk selesaikan seluruh transaksi, setelah itu silakan bubarkan tempat ini. Saya kasih waktu 30 menit segera selesaikan transaksi dan bubarkan acara," kata Dyan dalam video yang diunggah akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (13/9).

"Saya tunggu di depan untuk selesaikan semua. Mohon maaf pak, karena terlalu banyak pelanggaran yang ada di tempat ini," sambung dia.

embed from external kumparan

Dalam video tersebut memang terlihat banyaknya warga yang berkerumun. Terlihat banyak dari pengunjung pun mengenakan masker tak sesuai dengan menempatkannya di dagu.

Sementara, Satpol PP juga menggelar razia di sejumlah cafe dan restoran di Jakarta Pusat. Ada beberapa resto yang melanggar aturan protokol kesehatan sehingga kena sanksi.

"Beberapa resto yang kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan sesuai Pergub 79/2020 diberikan Sanksi Penutupan 1x24 jam," tulis akun Satpol PP DKI Jakarta.

Suasana di Angkringan Wong Ndeso yang dibubarkan Camat Tebet karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak membatasi jumlah pengunjung. Foto: Instagram/@satpolpp.dki

Adapun dalam pergub, sanksi penutupan 1x24 jam ada pada pasal 12. Berikut ayat 1 dan 2 nya:

(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang

meliputi:

a. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;

b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;

c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;

d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;

f. menyediakan hand sanitizer

g. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;

h. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung; dan

i. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.