Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Para ABK ini rentan diperjualbelikan, atau masuk ke dalam objek perdagangan orang, maupun perbudakan baru. Menghadapi hal tersebut, Kemlu mengaku memiliki 3 cara menghadapi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita kedepankan pendekatan yang mengutamakan kepentingan korban dan saksi korban, Beri fasilitasi repatriasi, dan tindak lanjut dengan kasus di dalam negeri," kata Andy Rahmianto, Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, dalam Webinar kumparan bertajuk Keadilan Korban Perdagangan Orang bersama Kemlu, IOJI, Polri, BP2MI, Selasa (28/7).
Untuk mempermudah pengaduan, Kemlu telah menyediakan platform Safe Travel. Ini merupakan salah satu bentuk respons pertama dari Kemlu dan 130 perwakilan RI di seluruh dunia.
Para diplomat Kemlu yang bertugas di penjuru dunia dibekali dengan form yang berisi panduan kasus, atau identifikasi kasus TPPO.
ADVERTISEMENT
"Kita juga sudah bekali diplomat kita penanganan TPPO setidaknya 5 tahun lau, kita bekali dengan formulir identifikasi kasus yang disepakati 7 kementerian dan lembaga," kata Andy.
Khusus kasus WNI ABK kapal Long Xing, kapal ikan berbendera China yang memperlakukan tidak manusiawi sekitar 22 WNI, Kemlu masih kesulitan untuk menuntut para mastermind di China. Selain barang bukti yang tidak tersedia sempurna, juga ada kekurangan pada bagian data.
"Masih belum tersedia data akurat dan terintegrasi terkait ABK yang masih sulit di akses lewat transportasi maupun komunikasi," kata Andy.
Kendala lain adalah respons negara tempat kapal tersebut, atau Flag State. Tidak semua Flag State memiliki respons positif.
"Tidak semua negara, pelabuhan, port state memberikan respons terkait kasus yang kita ajukan. korporasi juga belum efektif, minimnya alat bukti yang diberikan penegak hukum dan rendahnya political will dari negara terkait menjadi salah satu tantangannya," pungkas Andy.
ADVERTISEMENT
Tindak kekerasan dan pelanggaran HAM di Kapal Long Xing terdiri dari kerja paksa, pembagian makanan kedaluwarsa, hingga penganiayaan. Bahkan 3 ABK WNI meninggal dunia akibat penyakit pernapasan yang membuat tubuh mereka mengalami pembengkakan.
Ketiga ABK WNI yang meninggal dunia adalah Sepri, Alfatah, dan Ari. Sepri dan Alfatah meninggal dunia karena penyakit misterius dan dilarung di laut pada Desember 2019. Ari sempat dipindahkan ke kapal Tian Yu 8, lalu meninggal pada Maret 2020 dan dilarung ke perairan Korea.
Satu ABK WNI lainnya dari kapal Long Xing 629 meninggal dunia setelah berlabuh di Busan, Korea Selatan. Dia disebut menderita pneumonia.
Pihak kapal China Long Xing 629 mengklaim pelarungan jenazah atas persetujuan para ABK. Namun ABK membantahnya, dan ini telah dibenarkan RF. Itu berarti, tindakan ini adalah pelanggaran hukum dan kapal China telah berbohong dalam pernyataannya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, 14 WNI ABK lainnya telah berhasil dipulangkan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini.