Langsung Ditransfer ke Rekening Sekolah, Penyaluran BOS Lebih Mudah

19 Maret 2020 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kehadiran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat membantu sekolah, terutama sekolah yang kurang mampu atau kesulitan memenuhi biaya operasionalnya. Dana BOS turut mendukung kesejahteraan guru sekaligus membuat sekolah dan fasilitasnya lebih layak bagi murid, sehingga kegiatan belajar-mengajar pun makin efektif.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, implementasi BOS masih memiliki berbagai kekurangan. Salah satunya adalah birokrasi yang dianggap panjang dan rumit, sehingga gaji guru honorer tersendat berbulan-bulan. Dana BOS yang tidak ditransfer langsung ke sekolah juga berpotensi disalahgunakan pihak yang tak bertanggung jawab.
Kemendikbud memberikan angin segar bagi sekolah penerima BOS melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3. Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan bahwa mekanisme BOS akan diubah untuk tahun ajaran 2020 ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Kemendikbud mulai sekarang ingin berfokus ke end user, yakni sekolah-sekolah kita," ujar Nadiem dalam konferensi pers Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).
Kebijakan tersebut mempermudah regulasi, sekaligus juga meningkatkan transparansi dana, fleksibilitas, serta pengawasan penggunaan dana BOS.
ADVERTISEMENT

Penyaluran dana dan birokrasi dipermudah

Salah satu anak kebijakan Merdeka Belajar episode 3 adalah penyaluran dana BOS. Sebelumnya, dana BOS diberikan dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, baru setelahnya disalurkan ke sekolah.
Dalam kebijakan BOS 2020 ini, dana disalurkan langsung dari Kemenkeu ke rekening sekolah sehingga proses penyalurannya lebih praktis dan cepat. Kebutuhan sekolah termasuk gaji guru honorer dan pengadaan fasilitas siswa pun dapat terpenuhi tepat waktu.
Selain itu, birokrasi juga semakin dipermudah karena Kemendikbud yang menetapkan langsung SK sekolah penerima, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya, penetapan tersebut dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi.
Tahapan penyaluran juga dilakukan sebanyak tiga kali setahun, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yakni empat kali setahun. Hal ini dimaksudkan agar satuan dana setiap kali penyaluran lebih banyak dan bisa digunakan dengan lebih efisien.
ADVERTISEMENT
Ditambah lagi, batas akhir pengambilan data sekolah hanya akan dilakukan sekali pada 31 Agustus. Sebelumnya, pengambilan data tersebut dilakukan dua kali per tahun sehingga berpotensi menghambat pengesahan APBD-P.

Pengawasan ditingkatkan

Sejumlah siswa kelas XII saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Walaupun dana BOS langsung diterima oleh sekolah, pengawasan harus tetap ditingkatkan untuk mencegah agar sekolah penerima tidak menyelewengkan dana.
“Kami memastikan dana BOS yang dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan. Pemakaiannya dapat terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan dana BOS secara berjangka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin, seperti dilansir dari laman Kemendikbud.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan mewajibkan sekolah untuk transparan mengenai dana BOS.
“Laporan penggunaan dana BOS juga harus diumumkan di dinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelaporan dana BOS oleh sekolah secara daring juga akan menjadi syarat pencairan dana BOS tahap 3. Artinya, jika tidak melapor, sekolah tersebut tidak akan mendapatkan tahap ketiga pencairan dana BOS di tahun tersebut.
Repons positif dari perubahan mekanisme BOS di tahun 2020 ini disambut baik oleh para tenaga pendidik. Salah satunya adalah Apriyanto, tenaga pendidik dari SDN Banyuasin III, Sumatera Selatan.
Apriyanto berpendapat, kebijakan tersebut dapat mempermudah pencairan dana BOS bagi sekolah, sehingga tenaga pendidik honorer yang kini masih jauh dari kata sejahtera bisa terbantu.
“Kami merasa sangat terbantu,” ungkapnya.