Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek di Lebak Bulus: Jadi Tersangka-Minta Maaf

4 Desember 2024 6:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidikan kasus pembunuhan oleh anak berusia 14 tahun terhadap ayahnya APW (14) dan neneknya RM (69) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, masih berlanjut. Terbaru, polisi sudah menjerat pelaku sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, anak tersebut mencoba untuk membunuh ibunya juga. Tetapi sang ibu selamat, meski mengalami luka parah dan kini tengah dirawat di RS Fatmawati.
Kasus penusukan itu terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari. Remaja 14 tahun itu menusuk keluarganya saat mereka tertidur.
Berikut kabar teranyar terkait pengusutan kasus tersebut:
Jadi Tersangka
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Nurma menyebut penetapan tersangka terhadap anak tersebut sudah didasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
"Untuk kasus ini, kita menerapkan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, lanjut kita lapis dengan Undang-Undang KDRT Pasal 44 ayat 2 dan 3," kata Nurma, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ialah pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban mati, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kemudian Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT berisi tentang hukuman untuk kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga mengakibatkan luka berat dan mati. Hukuman pidana penjara paling tinggi 15 tahun.
"Alat bukti itu jelas dari barang bukti kemudian dari saksi-saksi, kemudian keterangan dari yang melakukan," ucap dia.
Dalam kasus ini proses hukum terhadap tersangka akan mengikuti UU Perlindungan Anak. Tersangka juga tidak akan ditahan di kantor polisi.
"Dititip, kalau di bawah umur itu kita hanya dua ketentuan. Kembali ke orangtuanya atau dititipkan. Nah, oleh karena itu, kami menitipkan di lembaga penitipan anak sementara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku Menangis
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menurut Nurma, kondisi pelaku saat ini sudah stabil. Pelaku dapat menjawab ketika ditanyai oleh polisi dan sudah mengakui perbuatannya. Pelaku juga sempat menangis.
"Untuk kondisi kesehatan sudah stabil, yang dari kemarin syok, diam, dan menangis, hari ini sudah stabil. Sudah bisa ditanyai, sudah menjawab yang kita tanya," kata dia.
Selain mengakui perbuatannya, kata Nurma, pelaku juga sempat menanyakan kondisi ibunya, ayahnya, dan neneknya.
"Anaknya menanyakan keluarganya, semua ditanya keadaan ibunya, neneknya, kemudian ayahnya," ujar dia.
Ponsel Pelaku Diperiksa
Ponsel milik pelaku sudah disita dan diperiksa. Apa isinya?
"Jadi dari kasus yang terjadi kemarin, kemudian dari penyidik sudah membuka isi HP. Itu yang mungkin harus kita cari di dalamnya apa saja dan menjadi barang bukti tentunya," kata Nurma.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, polisi tak menemukan hal yang janggal. Nurma bahkan menyebut pelaku sering membuka sejumlah situs yang terkait dengan materi pelajaran di sekolah.
"Di dalamnya, di HP, yang jelas tidak ada yang aneh. Ada foto, kemudian video-video yang lucu-lucuan saja. Jadi tidak ada yang janggal di mata penyidik," ucap dia.
Pengakuan Pelaku
Beredar kabar kalau pelaku ini dipaksa belajar sehingga nekat membunuh keluarganya. Namun itu dibantah. Dia mengaku tak pernah dipaksa oleh orang tuanya untuk belajar.
Pelaku menjalankan perintah orang tuanya untuk belajar dengan senang hati.
"Dia bilang 'Ini bukan paksaan'. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati," kata Nurma.
"Dia tidak merasa ditekan, karena dia bilang 'Kalau saya belajar saya pintar'. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pelaku Ingin Bertemu Ibunya
Rumah TKP dan Bekas Darah Ibu Pelaku. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Dalam pemeriksaan, pelaku menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itu ditujukan pelaku kepada ibunya.
"Dia (pelaku) juga berdoa agar dia bisa bertemu dengan ibu dan ibunya segera sembuh. Itu yang didoakan. Kemudian dia minta disampaikan permohonan maaf ke ibunya," kata Nurma.
Polisi bakal meneruskan permintaan maaf dari pelaku untuk ibunya yang saat ini dirawat di rumah sakit.
"Nanti akan kita sampaikan permohonan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum," ucap dia.