Lanjutan Pro Kontra Wacana Jokowi Cawapres di Pemilu 2024

28 September 2022 8:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prabowo dan Jokowi bertemu di ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo dan Jokowi bertemu di ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mengajukan gugatan atau judicial review UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu diajukan pada Senin (19/9) dan tertera dalam Nomor 92/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022.
Dalam permohonannya, Sekber Prabowo-Jokowi menggugat Pasal 169 huruf n. Pasal 169 mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, ada empat yang Sekber Prabowo-Jokowi inginkan dari MK.
Berikut empat petitum mereka:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Presiden atau Wakil Presiden” pada Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama”;
3. Menyatakan frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama pada jabatan yang sama” Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai “berturut-turut”;
ADVERTISEMENT
4. Memerintahkan untuk memuat amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia;
PDIP soal Jokowi Cawapres Prabowo: Beliau Tak Serendah Itu
Presiden Jokowi sambutan di Rakernas PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
Ketua DPP PDIP Said Abdullah meyakini Jokowi tak akan tertarik dengan wacana tersebut. Ia menyebut Jokowi tak gila untuk melanggengkan kekuasaan.
"Hemat saya Pak Jokowi tidak serendah itu, beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan, dan itu tidak mungkin terjadi," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Selasa (27/9).
Said berpandangan Jokowi juga sebenarnya tak perlu merespons segala wacana pilpres 2024 yang ada. Apalagi, dengan wacana yang tak mungkin terjadi.
"Kan tidak perlu setiap ada isu tentang Presiden, Presiden harus menanggapi, nah hal-hal yang mustahil ngapain presiden capek-capek menanggapi hal-hal seperti itu," tutur Ketua Banggar DPR ini.
ADVERTISEMENT
PPP: Apa Pantas Jokowi Cawapres Prabowo?
Presiden Joko WIdodo berjalan seusai memberikan sambutan ketika menghadiri resepsi Harlah ke-46 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di kawasan Ancol, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, hak politik Jokowi jika ingin menjadi cawapres Prabowo.
"Itu hak politik, ya, kembali ke Pak Jokowi apakah mau atau tidak. Tapi secara etika politik, ya, tergantung beliau," kata pria yang disapa Awiek ini, Selasa (27/9).
Meski tak dilarang UUD, Awiek mempertanyakan kepantasan jika Jokowi maju sebagai cawapres. Ia pun mengatakan sebenarnya sudah terdapat beberapa kasus kepala daerah maju sebagai wakil setelah 2 periode.
"Kalau secara UU enggak ada larangan, cuma apakah iya, apakah pantas. Memang ada di Sampang, Surabaya, Sampang dapil saya bupati jadi wakil bupati ada dan terpilih kemudian bupatinya meninggal terus wakil bupatinya naik jadi bupati sehingga ada bupati 3 periode," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Atas nama UU dia harus dilantik. Yang kedua Walkot Surabaya Bambang DH turun jadi wakil di Surabaya, wakilnya Risma kemudian Pak Bambang mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Baleg ini.
Awiek pun menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi menanggapi wacana tersebut.