Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Lansia di Bali Ditangkap Polisi karena Jual Daging Penyu di Rumah
24 Maret 2025 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WW (70) ditangkap lantaran menyelundupkan dan menjual daging penyu di rumahnya di Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Karangasem, Jumat (21/3).
ADVERTISEMENT
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan masih hidup dan dua ekor lainnya dalam kondisi mati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penyu merupakan satwa yang dilindungi. Penyu dilarang untuk dikonsumsi atau dipelihara secara pribadi.
"Menetapkan WW sebagai tersangka kasus penyelundupan 13 ekor penyu dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke wilayah Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing saat jumpa pers di Polda Bali, Senin (24/3).
Kasus ini terungkap atas laporan warga terkait aktivitas penyelundupan penyu yang dilakukan oleh WW. Lansia itu diduga membeli penyu di NTB lalu mengangkutnya ke Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
ADVERTISEMENT
Menurut polisi, WW diduga menjual daging satwa itu ke sejumlah warung yang menyediakan menu olahan daging penyu. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut sudah berapa lama WW menyelundupkan dan menjual daging penyu ini.
"Tersangka ini mengambil dari luar Bali dan ini pas kita dalami juga untuk siapa saja atau pesanan penyu ini, untuk saat ini dijual ke warung-warung sekitar dengan harga yang lumayan tinggi," sambungnya.
WW tergopoh-gopoh jalan kaki saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Bali. Roy memastikan pelaku penyelundupan penyu itu adalah WW, bukan orang lain. Menurutnya, WW juga yang mengendarai mobil untuk menyelundupkan penyu-penyu itu.
"Memang faktanya seperti itu," kata Roy.
Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024, Tentang perubahan atas Undang – Undang No. 5 Tahun 1990, Tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, Tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
ADVERTISEMENT