Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Lansia di Bali Jadi Korban Penipuan Dolar Palsu hingga Miliaran Rupiah
28 Maret 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun para penipu tersebut adalah Suryo Kirono Triatmojo (53), Bram Setiawan (51), Tri Hariyono (46) dan Melya Marwarti (34).
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, ternyata pelaku pernah beraksi di 17 lokasi di Indonesia dengan jumlah 17 korban.
Yakni, tahun 2010 di Jawa Timur, tahun 2018-2019 di Jakarta, tahun 2020 di Jawa Tengah dan tahun 2019-2022 di Bali. Sebanyak 17 korban tersebut diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1.524.000.000.
"Kami menduga total kerugian sudah capai miliaran," katanya kepada wartawan, Senin (28/3).
Bambang mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari empat warga Bali yang menjadi korban penipuan pada awal Februari hingga pertengahan Maret 2022. Para korban berjenis kelamin perempuan dengan rentang usia 50-76 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pelaku berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dolar dengan jumlah dolar seharga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban, kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur," kata Bambang.
Bambang mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi. Suryo berpura-pura sebagai turis asing asal Malaysia yang sedang liburan di suatu tempat di daerah tersebut. Ia mengaku hanya memiliki mata uang asing dari Amerika hingga Brasil dan tidak memiliki mata uang rupiah.
Ia membujuk korban untuk agar mau menukarkan uang rupiahnya menjadi mata uang asing agar dapat bertahan hidup. Ia berjanji nilai tukar rupiah dinaikkan dua kali lipat.
Selanjutnya, pelaku Melya dan Tri berpura-pura sebagai pegawai bank yang sedang melintas di jalanan. Ia menyakinkan korban agar mau menukarkan uang dolar tersebut. Hal ini karena uang dolar tersebut bisa ditukarkan kembali menjadi rupiah.
ADVERTISEMENT
Mereka bahkan menunjukkan identitas palsu bank BUMN atau swasta untuk meyakinkan korban. Pelaku Melya juga membujuk korban dengan memberikan emas milik korban bila uang rupiahnya tidak mencukupi untuk proses penukaran.
Melya mengaku bisa mengantar korban ke rumahnya untuk mengambil emas. Mereka memiliki mobil dan pelaku Bram yang berperan sebagai sopir. Korban yang percaya akhirnya setuju dan mengambil emas ke rumahnya.
"Selanjutnya, korban diajak untuk ke rumahnya untuk mengambil perhiasan dan selanjutnya pelaku mengajak korban ke bank untuk mengambil uang korban," kata dia.
Setelah korban mengambil uang dan emas, Melya bersama pelaku lainnya pura-pura mengajak korban ke tempat penukaran uang atau money changer.
Dalam perjalanan menuju money changer, Melya meminta korban menemaninya membeli buah ke toko atau pasar. Setelah Melya cukup yakin korban lengah di toko atau pasar tersebut, ia meninggalkan korban dan kabur bersama para pelaku lainnya.
ADVERTISEMENT
Kamis (24/3) sekitar pukul 13.30, polisi berhasil menangkap di Jalan Ayani Utara, Kota Denpasar. Kepada polisi mereka mengaku uang hasil penipuan tersebut dibagi secara rata. Sementara itu, untuk sopir senilai 10 persen dari uang penipuan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah mata uang asing palsu, uang tunai Rp 279 juta, sejumlah identitas pegawai bank palsu dan mobil sewaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUP tentang Penipuan dan Penggelapan. Mereka diancam penjara 4 tahun.
Live Update