Lansia di Jakpus Tewas Dianiaya Tetangga, Dipicu Buang Sampah di Selokan

23 Oktober 2024 4:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial S (54) yang menganiaya pria lanjut usia (lansia), YM (70) hingga berujung maut akibat persoalan sampah di kawasan Johar Baru, Selasa (22/10/2024). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial S (54) yang menganiaya pria lanjut usia (lansia), YM (70) hingga berujung maut akibat persoalan sampah di kawasan Johar Baru, Selasa (22/10/2024). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial S (54) ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya berinisial YM (70) hingga tewas. Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/10).
ADVERTISEMENT
"Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Satu jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap tersangka S tanpa perlawanan," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, dikutip dari Antara, Rabu (23/10).
Saiful mengatakan aksi penganiayaan ini dipicu korban yang membuang sampah sembarangan atau di selokan dekat rumah tersangka.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Saat itu, tersangka baru saja pulang berjualan kopi keliling melihat korban membuang sampang di selokan dekat rumahnya. Teguran itu kemudian memicu perdebatan yang berujung perkelahian.
Tersangka memukul korban beberapa kali hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Korban yang sudah lanjut usia ini kemudian dibawa ke rumah puskesmas terdekat. Namun karena kondisinya kritis korban dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
ADVERTISEMENT
Meski sempat mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia. Polisi yang mendapat laporan lalu menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.