Lansia di Jaktim Pukul Ketua RW Pakai Balok Kayu hingga Patah Tulang

7 Oktober 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang lansia berinisial S (73 tahun) mesti berurusan dengan polisi karena menganiaya Ketua RW berinisial EPW (48) di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (5/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini bermula ketika pelaku yang menggunakan sepeda berpapasan dengan korban yang sedang membonceng anaknya menggunakan motor.
Kemudian, tanpa alasan yang jelas, pelaku turun lalu mengangkat sepedanya dan melemparkan ke korban. Pelaku juga memukul korban menggunakan balok kayu ke bagian kaki korban.
Ketua RW di Matraman, Jakarta Timur yang jadi korban penganiayaan hingga patah tulang. Foto: Dok. Istimewa
Keributan di antara korban dan pelaku akhirnya dilerai oleh warga setempat.
Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Matraman M. Zen mengatakan hantaman balok kayu dan sepeda mengakibatkan korban mengalami patah tulang kaki dan memar pada tangannya. Korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan sekaligus divisum.
"Korban yang dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," kata Zen melalui pesan singkat pada Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, sambung Zen, pelaku telah ditangkap oleh warga setempat dan diserahkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menganiaya korban karena ada permasalahan pribadi.
Barang bukti saat ketua RW di Matraman, Jakarta Timur yang jadi korban penganiayaan hingga patah tulang. Foto: Dok. Istimewa
Namun demikian, tak dijelaskan secara rinci permasalahan antara korban dan pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman.
"Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif (jelasnya) masih didalami. Itu pelaku bertetangga dengan korban," ujar dia.
Kini, S telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Dia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.