Lansia di Medan Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkoba sebesar 30 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut seorang lansia berinisial MI (62) warga Medan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan bahwa awalnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kecurigaan sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jumat (21/8) lalu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap mobil pelaku, lalu menemukan barang bukti narkoba sebanyak 30 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut," kata Wahyu, dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Barang bukti narkoba tersebut dibungkus dengan plastik besar sebanyak 30 bungkus bertuliskan 'Chinese Pin Wei', dengan berat 30 kilogram serta empat bungkus plastik berisi 20 ribu butir pil ekstasi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang tersebut diduga didapatnya dari wilayah Dumai menuju Kota Medan, atas suruhan seorang laki-laki berinisial M warga Aceh.
"Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut," ujar Hardiyanto.
Akibatnya, tersangka MI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
