Lansia di Surabaya Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Cabuli Wanita Disabilitas

Seorang lansia berinisial MS (65 tahun) warga Surabaya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan pencabulan. Korban seorang wanita disabilitas berusia 26 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Laporan itu dilayangkan pada 16 Mei 2025 dan telah diterima SPKT dengan nomor laporan STPL/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
Kuasa hukum korban, Kukuh Setya, mengatakan dugaan pencabulan ini bermula saat korban hendak menyewa sepeda listrik dari MS.
Lalu, MS diduga mengiming-imingi korban uang sebesar sebesar Rp 10 ribu dan pada saat itulah dugaan pencabulan terjadi.
"Jadi awalnya dia (korban) bercerita terhadap pengurus kampung. Menceritakan bahwasannya dicabuli, bahkan dengan isyarat tangannya (menyampaikan dengan bahasa isyarat). Korban diberi uang Rp 10.000 oleh terduga pelaku dan saat itulah dugaan persetubuhan tersebut terjadi," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Kamis (22/5).
Kukuh lalu mencoba mengklarifikasi kepada MS. "Jadi kita klarifikasi, terduganya ini mengakui bahwa melakukan perbuatan tersebut. Atas dasarnya dia berdalih suka sama suka," ucapnya.
"Logikanya, anak seperti ini (berkebutuhan khusus) tidak bisa merasakan suka," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus itu.
"Benar ada laporan itu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Suroto.
