Lansia Hendak Selundupkan Ribuan Benih Lobster ke Singapura, Digagalkan di Bali

7 September 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
31.850 benih bening lobster atau BBL yang hendak diselundupkan ke Singapura. Foto: Dok. Badan Karantina Bali
zoom-in-whitePerbesar
31.850 benih bening lobster atau BBL yang hendak diselundupkan ke Singapura. Foto: Dok. Badan Karantina Bali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang lansia berinisial EB (61) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (6/9) kemarin. Dia ditangkap karena berupaya menyelundupkan 31.850 benih bening lobster atau BBL.
ADVERTISEMENT
Benih lobster yang diselundupkan berjenis pasir atau Panulirus spp. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar. EB diduga hendak menyelundupkannya ke Singapura.
"Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi dan sebelum dibawa ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan, Kota Denpasar," kata Kepala Karantina Bali Heri Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/9).
Penangkapan ini bermula pada saat EB melewati konter pemeriksaan x-ray di terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai, pada Jumat, pukul 13.00 WITA. Hasil pemeriksaan terdeteksi ada barang mencurigakan di tas ransel dan koper milik pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 23 kantong plastik berisi BBL di dalam sebuah koper serta tas ransel," katanya.
31.850 benih bening lobster atau BBL yang hendak diselundupkan ke Singapura. Foto: Dok. Badan Karantina Bali
EB kemudian diserahkan oleh petugas keamanan bandara ke petugas karantina dan Bea Cukai Ngurah Rai. EB selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, benih lobster akan diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan.
Dalam kasus ini EB dijerat dengan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. EB terancam dihukum maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.