Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi, Rabu (16/9).
Lilik mengatakan, pertimbangan untuk tidak ditahan karena tersangka sudah lansia . Selain itu, ia juga kooperatif dan mau bertanggung jawab.
"Tapi berkas tetap kita naikkan. Kasusnya tetap lanjut karena ada tiga orang mengalami patah kaki," kata Lilik.
Tersangka juga diketahui mengidap epilepsi. Penyakit itu juga yang membuatnya tidak konsentrasi saat mengemudi sehingga menabrak gerobak ketoprak, sejumlah motor dan tiga orang.
Lilik mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu tersangka terancam hukuman penjara 1 tahun dan atau denda Rp 2 juta.
Berikut bunyi pasal tersebut:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Adapun Pasal 229 ayat (3) berbunyi:
Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.