Lansia Pengemudi Nissan March Penabrak Gerobak Ketoprak Jadi Tersangka

16 September 2020 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban kecelakaan lalu lintas di Tanah Abang, Jakarta Pusat. 
 Foto: Satlantas Polres Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Korban kecelakaan lalu lintas di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Satlantas Polres Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan Syahtial Akbar (73) sebagai tersangka. Ia adalah lansia yang mengendarai mobil Nissan March dan menabrak gerobak ketoprak di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi, Rabu (16/9).
Korban kecelakaan lalu lintas di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Satlantas Polres Jakarta Pusat
Lilik mengatakan, pertimbangan untuk tidak ditahan karena tersangka sudah lansia. Selain itu, ia juga kooperatif dan mau bertanggung jawab.
"Tapi berkas tetap kita naikkan. Kasusnya tetap lanjut karena ada tiga orang mengalami patah kaki," kata Lilik.
Korban kecelakaan lalu lintas di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Satlantas Polres Jakarta Pusat
Tersangka juga diketahui mengidap epilepsi. Penyakit itu juga yang membuatnya tidak konsentrasi saat mengemudi sehingga menabrak gerobak ketoprak, sejumlah motor dan tiga orang.
Lilik mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu tersangka terancam hukuman penjara 1 tahun dan atau denda Rp 2 juta.
Berikut bunyi pasal tersebut:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Adapun Pasal 229 ayat (3) berbunyi:
Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.