Lansia yang Cabuli Remaja Laki-laki di Masjid di Sleman Terancam 15 Tahun Bui

2 Desember 2024 10:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Polresta Sleman, DIY, telah menetapkan laki-laki berinisial AAS (60) sebagai tersangka pencabulan bocah laki-laki 13 tahun di sebuah masjid di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
"Sudah (ditetapkan tersangka pelakunya)," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Adrian menjelaskan, AAS terancam pasal perbuatan cabul, yakni Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis.
"(Ancamannya) paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Adrian.
AAS melakukan perbuatan keji itu pada Sabtu (30/11) malam.
Kasus itu terungkap bermula dari ibu korban yang mendapat pesan dari anaknya untuk datang ke masjid di daerah Kapanewon Kalasan.
"Kemudian pelapor (ibu) mengajak saksi mendatangi TKP, dan mendapati terlapor (terduga pelaku) dan korban di dalam masjid dalam kondisi gelap," katanya.
ADVERTISEMENT
Karana kepergok, AAS telah mengakui perbuatan cabulnya.
"Terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul," kata Adrian.
Adrian mengatakan AAS bukan merupakan guru ngaji. Namun, Adrian belum menjelaskan detail pekerjaan utama terduga pelaku.
"Bukan (guru ngaji)," jelasnya.