Laode Syarif: MK Sekutu Kebohongan Jika Tak Dengar Kejujuran soal Revisi UU KPK

13 Februari 2020 17:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Pimpinan KPK Laode M Syarif saat dialog publik dengan topik “Jangan Biarkan Lilin Perjuangan Pemberantasan Korupsi Padam” di Gedung KPK C1, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Pimpinan KPK Laode M Syarif saat dialog publik dengan topik “Jangan Biarkan Lilin Perjuangan Pemberantasan Korupsi Padam” di Gedung KPK C1, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
UU KPK versi revisi tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik secara formil maupun materiil.
ADVERTISEMENT
Para pemohon, termasuk tiga eks pimpinan KPK, meminta agar UU yang baru dibatalkan. Sebab proses revisinya dianggap cacat prosedural dan tidak sesuai pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, KPK tak dilibatkan dalam proses pembahasan.
Berkaca dari sejumlah pelanggaran yang terjadi, eks pimpinan KPK berharap MK mengabulkan permohonan mereka.
"Karena saya merasa tak terwakili dengan kamu (DPR -red) maka saya suarakan tanpa harus lewat diri kamu. Karena kamu tak bisa menjaga kepercayaan yang saya berikan kepada kamu. Lewat mana? lewat mahkamah, gampang saja. Sekarang harapan saya kepada MK," ujar Syarif dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/2).
Eks Wakil ketua KPK Laode M Syarif saat Konfrensi pres menggagas perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Syarif berharap MK mendengar dan melihat berbagai kejanggalan dalam proses revisi UU KPK. MK diharapkan bisa memutus bahwa UU KPK versi revisi cacat formil.
ADVERTISEMENT
"Dan kalau seandainya MK tidak mendengarkan semua kejujuran yang kita sampaikan, berarti mereka (MK) juga bersekutu dengan kebohongan," ucapnya.