Laode Syarif: Tak Ada Niat Hilangkan Penyidik Polri di KPK

3 Mei 2019 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan para anggota polisi yang pernah bertugas di KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, mereka menyayangkan adanya isu menghilangkan penyidik Polri di KPK dan digantikan penyidik internal. Padahal menurut mereka, penyidikan di KPK dibangun dari fondasi para penyidik Polri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menegaskan tak ada niatan dari pimpinan untuk menghilangkan seluruh penyidik Polri di KPK.
"Saya belum baca suratnya, tetapi tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik Polri di KPK seperti itu," ujar Syarif di kantornya, Jumat (3/5).
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut isu menghilangkan penyidik dari Polri tidak benar.
Ia menegaskan KPK masih membutuhkan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan, terutama soal bantuan penyidik serta jaksa dalam menuntaskan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Secara institusional KPK dan Polri dan juga Kejaksaan itu adalah institusi penegak hukum yang harus bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Febri.
Untuk diketahui unsur penyidik di KPK dengan total 118 orang terdiri dari tiga unsur berbeda.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pertama yakni penyidik yang merupakan pegawai tetap di KPK berjumlah 63 orang. Kedua penyidik KPK yang berasal dari Polri sebanyak 50 orang. Terakhir ada penyidik yang berasal dari PPNS sebanyak 5 orang.
Sehingga menurut Febri, secara institusional kerja penanganan perkara di KPK khususnya di tahap penyidikan dibangun dari tiga unsur berbeda. Oleh karena itu ia menyayangkan adanya upaya sejumlah pihak yang justru berusaha memecah belah hubungan baik ketiga lembaga penegak hukum itu.
ADVERTISEMENT
"Saya kira jangan sampai kemudian isu-isu yang dikembangkan itu tidak substansial dan cenderung mengada-ada dan bahkan bisa berisiko terhadap hubungan baik antar institusi penegak hukum," tutup Febri.