Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan para anggota polisi yang pernah bertugas di KPK .
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menegaskan tak ada niatan dari pimpinan untuk menghilangkan seluruh penyidik Polri di KPK.
"Saya belum baca suratnya, tetapi tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik Polri di KPK seperti itu," ujar Syarif di kantornya, Jumat (3/5).
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut isu menghilangkan penyidik dari Polri tidak benar.
Ia menegaskan KPK masih membutuhkan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan, terutama soal bantuan penyidik serta jaksa dalam menuntaskan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Secara institusional KPK dan Polri dan juga Kejaksaan itu adalah institusi penegak hukum yang harus bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Febri.
Untuk diketahui unsur penyidik di KPK dengan total 118 orang terdiri dari tiga unsur berbeda.
Pertama yakni penyidik yang merupakan pegawai tetap di KPK berjumlah 63 orang. Kedua penyidik KPK yang berasal dari Polri sebanyak 50 orang. Terakhir ada penyidik yang berasal dari PPNS sebanyak 5 orang.
Sehingga menurut Febri, secara institusional kerja penanganan perkara di KPK khususnya di tahap penyidikan dibangun dari tiga unsur berbeda. Oleh karena itu ia menyayangkan adanya upaya sejumlah pihak yang justru berusaha memecah belah hubungan baik ketiga lembaga penegak hukum itu.
ADVERTISEMENT
"Saya kira jangan sampai kemudian isu-isu yang dikembangkan itu tidak substansial dan cenderung mengada-ada dan bahkan bisa berisiko terhadap hubungan baik antar institusi penegak hukum," tutup Febri.