Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Lapas Ambon Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Botol Bedak Bayi untuk Napi
30 November 2022 18:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Ambon Mukhtar menjelaskan, satu paket narkotika itu diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam botol bedak. Botol bedak ini bersama makanan ditujukan untuk Udin Assad alias UA, salah seorang warga binaan di Lapas Ambon.
Udin adalah napi narkotika. Ia divonis pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Masa hukumannya tersisa 3 tahun 7 hari.
Paket narkotika bersama makanan itu dibawa Fauji Bahajad. Fauji lantas menitipkan barang kepada petugas pengamanan pintu utama (P2U).
Petugas lapas La Ode Ence dan Alexander Tuappatinaya yang menerima barang itu kemudian memeriksa paket itu. Kemudian ditemukan satu paket narkotika diduga sabu-sabu dalam botol bedak bayi.
"Jadi kejadiannya itu sekitar jam 5 sore, barangnya diantar dari luar,. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami, bedak dituang dan ditemukan satu paket narkotika itu," ungkap Mukhtar.
ADVERTISEMENT
Pengantar paket narkotika, Fauji Bahajae, dan napi Udin langsung diamankan bersama barang bukti. Narkotika itu masih dalam penyelidikan BNN Provinsi Maluku.
"Jam 8 malam kita serahkan mereka ke BNN," sambung Mukhtar.
"Kami apresiasi anggota kami karena punya naluri bisa deteksi. Dan kami berkomitmen tidak ada tempat bagi narkotika di lapas kami, itu komitmen kita," kata Mukhtar.