Lapas Banyak Dihuni Napi Narkoba, Wakil Ketua DPR Minta UU Narkotika Dikaji

9 September 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: DPR
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menanggapi isu lapas overload yang disoroti dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dasco mengatakan, Kemenkumham memang harus mengevaluasi masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dasco juga meminta kajian mendalam terkait UU Narkotika. UU Narkotika juga menjadi sorotan selanjutnya karena sebagian besar tahanan di lapas Indonesia adalah napi narkoba.
"Saya pikir hasil kajian mengenai overcapacity kemudian berujung dalam masalah UU Narkotika itu silakan dikaji lebih mendalam. Kemudian, ya, pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR tentunya melalui mekanisme yang ada di DPR ketika kemudian sebuah UU akan diajukan atau direvisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/9).
"Tentunya akan ada DIM dari pemerintah, dari DPR, dari fraksi-fraksi, dan itu juga untuk sebuah UU yang berkualitas. Saya pikir jalannya juga akan panjang," lanjutnya.
Dasco juga mengakui banyak sekali pemakai narkoba yang menghuni lapas. Oleh karena itu ada lapas khusus napi narkoba, namun jumlah napi narkoba di Indonesia rupanya sangat banyak.
ADVERTISEMENT
"Ya kita lihat sekarang untuk khusus narkotika ada penjaranya sendiri. Itu memang kalau melihat statistik banyak sekali yang kemudian jadi enggak ada yang tidak terisi, malah overcapacity kalau menurut informasi yang dalam dari Kemenkumham," jelasnya.
Lewat peristiwa kemarin, Dasco berharap semua pihak yang terlibat mengkaji manajemen pemasyarakatan dan membuat opsi-opsi untuk mencegah kejadian yang sama terulang lagi.
"Tadi, kan, sudah sama-sama disampaikan bahwa ini adalah tragedi kemanusiaan. Betul tragedi, oleh karena itu kewajiban kita semua, semua pihak, anggota DPR, pemerintah maupun pihak di luar pemerintah dan DPR untuk sama-sama cari jalan keluarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan lebih dari 50% napi yang ditahan di lapas adalah napi narkoba, sehingga lapas menjadi overload. Untuk itu, Yasonna menegaskan revisi UU Narkotika harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah lama ajukan revisi UU Narkotika. Ada persoalan di UU Narkotika yang membuat, contoh pemakai, ini kita, kan, pemakai kita berharap supaya direhab. Strategi begitu," kata Yasonna, Rabu (8/9).