Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Lapas Kutacane Overkapasitas 300%, Pemkab Akan Hibahkan 4,1 Ha untuk Relokasi
11 Maret 2025 23:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengakui bahwa Lapas Kelas IIB Kutacane melebihi kapasitas semestinya atau overcapacity.
ADVERTISEMENT
Kelebihan kapasitas itu, kata dia, mencapai hingga 300% dari total daya tampung narapidana (napi) di sana. Kondisi itu memprihatinkan.
"Saya sangat prihatin ada warga binaan yang harus tidur di luar kamar hunian, karena kamar hunian yang ada tidak mencukupi," ujar Mashudi saat berkunjung langsung ke Lapas Kutacane, Aceh, Selasa (11/3).
"Kapasitas yang hanya untuk 100 orang, harus terisi 386 orang, lebih dari 300%. Sedangkan kekuatan petugas penjagaannya 24 orang, 7 orang per shift," jelas dia.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pun bakal menghibahkan tanah seluas 4,1 hektare untuk relokasi Lapas Kutacane agar lebih layak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, saat mendampingi langsung kunjungan Dirjen PAS beserta jajaran.
ADVERTISEMENT
"Bismillahirrahmanirrahim, kami sampaikan surat hibah untuk relokasi Lapas Kutacane," ucap Salim dalam kesempatan itu.
Untuk penganggaran relokasi Lapas Kutacane itu, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry dan Dirjen PAS Mashudi, juga meminta dukungan dari Komisi XIII DPR RI. Saat kunjungan itu, juga hadir langsung anggota Komisi XIII DPR RI Jamaluddin Idham dan Teuku Ibrahim, yang merupakan putra daerah Aceh.
Tak hanya itu, sejumlah upaya terus dilakukan untuk menurunkan overkapasitas di Lapas dan Rutan, seperti optimalisasi pemberian hak bersyarat dan redistribusi warga binaan ke Lapas dan Rutan yang lebih rendah huniannya.
Adapun selain Lapas Kutacane, juga ada sejumlah Lapas lainnya di Aceh yang overkapasitas lebih dari 300% dan harus segera direlokasi atau penataan ulang. Di antaranya yakni Lapas Bireuen dengan overkapasitas 480%, Lapas Idi dengan overkapasitas 600%, dan Lapas Lhokseumawe yang overkapasitas 300%.
ADVERTISEMENT
"Mari kita benahi bersama Lapas Kutacane. Warga binaan adalah keluarga kita juga, saudara kita," tutur Mashudi.
Dalam kesempatan itu, Mashudi pun memastikan bahwa pelayanan makan dan layanan warga binaan lainnya tetap diberikan oleh pihak Ditjen PAS sesuai ketentuan.
Terkait tuntutan warga binaan untuk standar makanan yang lebih baik, Mashudi mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan standar pelayanan makanan yang lebih baik.
52 Napi Kabur
Sebelumnya, sebanyak 52 napi di Lapas Kelas IIB Kutacane kabur saat menjelang buka puasa, pada Senin (10/3) kemarin.
Aksi kabur ini dimulai dengan keributan. Mereka mengkomplain atau tidak puas dengan pembagian menu berbuka puasa di sana.
“Menurut keterangan dari pihak Lapas, insiden bermula saat proses pembagian makanan berbuka puasa dilakukan secara satu per satu, yang memicu ketidakpuasan para warga binaan,” ucap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Doni Sumarsono, pada Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan motif para narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane kabur adalah karena meminta jatah makanan sama dengan narapidana dari KPK.
Agus menyebutkan, anggaran makan di Lapas Kutacane berbeda-beda. Ada yang mulai dari Rp 18.000 per hari hingga Rp 22.000.
“Nah, inilah yang mau dicek apakah karena perilaku petugas. Kalau yang sementara perkembangan karena makan nih, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK,” kata Agus di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
“Memang kan memang ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp 18.000 per hari, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 22.000,” pungkasnya.