Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Lapas Maximum Security Dibangun di Nusakambangan
14 Januari 2017 3:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membangun lembaga pemasyarakatan yang bisa menampung 500 orang. Pembangunan yang dimulai sejak 2016 ini membuka jalan di dalam hutan tepatnya di daerah Karang Anyar sekitar 25 km dari Pelabuhan Sodong.
ADVERTISEMENT
Pembangunan Lapas yang letaknya jauh dan masuk ke dalam hutan dilakukan untuk menjamin sterilisasi. Selain itu, pembangunan juga dilakukan untuk menyelamatkan aset Pulau Nusakambangan.
"Dibangunnya Lapas maximum security yang lebih ke barat sekaligus memperluas jarak kendali atas Pulau Nusakambangan dari pihak-pihak yang dikhawatirkan memanfaatkan lahan kosong pulau untuk kepentingan yang tidak semestinya," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi dalam rilis yang diterima kumparan, Sabtu (14/1)
Saat ini, kompleks Lapas hanya berada di bagian selatan Pulau Nusakambangan. Nantinya hanya narapidana kategori high-risk yang menjadi penghuni Lapas. "Karena keberadaannya di Lapas konvensional dikhawatirkan mengganggu sistem pembinaan pemasyarakatan serta meresahkan sesama narapidana dan petugas," ucap Akbar Hadi.
Ditjen Pas, lanjut Akbar Hadi, juga melaksanakan instruksi presiden untuk melakukan gerakan pemberantasan pungutan liar, narkotika, dan handphone. Sebagaimana program getting to zero hainar melalui optimalisasi sistem database pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
"Contohnya pemberian remisi online, selain itu pada tahun 2016 Ditjen PAS telah melakukan pengadaan 15 body scanner dan alat deteksi narkoba untuk ditempatkan di lapas atau rutan," imbuh dia.
Pada kesempatan ini, Ditjen PAS juga melakukan penjajakan minat pasar pengembangan Lapas industri di Nusakambangan. Perogram ini menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur yang melibatkan Kementerian PPN atau Bappenas, Kementan, Kemenhub, Badan Usaha, Lembaga Keuangan atau Perbankan (Persero), Lembaga Internasional atau organisasi serta Kadin Indonesia.
"Pembangunan kemandirian dilakuan pada pemberian keterampilan dan kegiatan kerja produksi yang dilakukan di lapas meliputi kegiatan agribisnis, industri manufaktur, dan jasa sebagai bekal hidup narapidana baik selama menjalani masa pidana maupun setelah selesai menjalani pidana," tegas Akbar Hadi.
ADVERTISEMENT