Lapas Penuh, Wamenkum Sebut Solusinya Revisi UU Narkotika

4 Desember 2024 17:42 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyebut revisi UU Narkotika bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
ADVERTISEMENT
"Soal lapas overcrowded itu sejak saya jadi, sebelum saya jadi Wakil Menteri pada periode dulu," ujar Eddy di kantornya, Rabu (4/12).
Eddy mengungkapkan, saat ini lebih dari setengah penghuni lapas di Indonesia adalah pelaku kasus narkoba. Kebanyakan di antaranya, bahkan adalah pengguna.
"Memang kita tahu persis 52% penghuni lapas itu adalah kejahatan narkotika. Dan yang cukup menyedihkan itu 80% pengguna," ungkapnya.
Eddy melanjutkan, para pengguna itu mesti mendekam di penjara padahal hanya karena kepemilikan narkoba di bawah 1 gram. Rata-rata, hanya sekitar 0,4-0,5 gram.
Untuk itu, dalam revisi UU Narkotika ke depan, bakal dilakukan efisiensi penanganan terhadap para pengguna narkoba tersebut. Khususnya, dalam rangka mengatasi kelebihan kapasitas di lapas.
"Tetapi bagaimana RUU ini ke depan untuk mengurangi overcapacity, untuk mengurangi crowded-nya lapas, ini ada kewenangan dari Kementerian Hukum sebagai kementerian yang memang setiap Undang-Undang itu pasti akan melewati Kementerian Hukum. Ini menjadi tugas kita bersama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Revisi UU Narkotika masuk dalam daftar 41 RUU program legalisasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.