Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lapas Sukamiskin Klaim Tak Ada Kamar Khusus Bagi Setya Novanto
4 Mei 2018 11:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen mengklaim, tak akan menyediakan kamar khusus untuk mantan ketua DPR itu.
ADVERTISEMENT
"Di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin tidak ada persiapan apa-apa. Berjalan seperti biasa, seperti halnya setiap hari dari KPK mengirim warga binaan ke lapas kelas 1 Sukamiskin," ucap Wahid, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6).
Rencananya KPK akan memboyong mantan Ketua DPR ini ke penjara khusus koruptor siang ini. Wahid menyebut, mantan Ketua Umum Golkar itu dijadwalkan akan meluncur dari Jakarta ke lapas pada pukul 13.00 WIB.
"Tadi kami telepon KPK bahwa Setnov nanti dari Jakarta setelah jumatan jadi kurang lebih jam 1 siang meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," ucap dia.
Wahid mengaku, pihak lapas tidak menyediakan kamar khusus untuk menampung Setya Novanto. Dia mengatakan, sebelum masuk ke kamar tahanan, Setya Novanto terlebih dahulu akan menjalani masa pembinaan selama 6 hari.
ADVERTISEMENT
"Khusus (narapidana) tipikor maupun pidana umum yang divonis, masuk semuanya sama ditempatkan di admisi orientasi. Kita pembinaan biasanya selama enam hari. Atau kita bisa perpanjang enam hari kemudian," kata dia.
Ia mengatakan, sampai saat ini masih ada sejumlah kamar yang kosong di lapas tersebut. Wahid menyebut, setiap kamar memang hanya diperuntukkan untuk satu narapidana saja.
Dia melanjutkan, Lapas Sukamiskin memiliki kapasitas 552 kamar. Hingga saat ini, kata Wahid, ada 112 kamar kosong dari jumlah kamar tersebut.
"Sukamiskin ini berbeda dengan lapas lain di Indonesia. Lapas Sukamiskin khusus satu kamar satu orang, enggak berbeda-beda. Memang diciptakan dibuatnya satu kamar satu orang," lanjutnya.
Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Setya Novanto bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti 7,3 juta USD. Selain itu, hakim juga menyatakan hak politik Setnov dicabut selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT