Lapas Terbakar dan Overload, Perlu Terobosan Agar Masalah Tak Terulang
·waktu baca 2 menit

Lapas overload di Indonesia merupakan masalah klasik yang selama bertahun-tahun belum bisa teratasi. Masalah ini juga terjadi di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar dini hari tadi dan menewaskan 41 orang napi.
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid (Gus Jazil) mengatakan, perlu ada grand design atau pola pendekatan baru dalam penanganan pemasyarakatan. Sebab di satu sisi anggaran untuk pemasyarakatan selalu kurang sehingga gedung lapas tidak bisa memenuhi kebutuhan narapidana, sementara di sisi lain angka kriminalitas terus bertambah.
”Kita tidak lagi bisa menggunakan pola pendekatan seperti sekarang ini untuk kasus-kasus tertentu. Perlu ada pendekatan baru dalam manajemen pemasyarakatan," kata Gus Jazil, Rabu (8/9)
"Kalau anggaran kurang sementara tidak ada pendekatan baru dalam kebijakan lapas, di sisi lain juga dinamika kriminalitas terus berkembang. Maka menurut saya para pakar pemasyarakatan, pakar hukum, harus berkumpul untuk mencari solusi. Kalau menunggu anggaran beres, saya yakin 5 sampai 10 tahun lagi pun belum beres sementara angka kriminalitas makin bertambah,” jelasnya.
Menurut Gus Jazil, persoalan kekurangan anggaran tidak hanya terjadi di lapas saja, namun juga di lembaga dan berbagai kementerian lainnya. Apalagi saat ini negara sedang mengalami krisis akibat pandemi COVID-19.
”Perlu ada kebijakan baru di bidang pemasyarakatan seetelah melihat lapas di mana-mana mengalami over capacity, apalagi lapas narkoba. Usul saya, pemerintah dan kita semua harus memikirkan konsep baru pemasyarakan,” tuturnya.
Jika berbicara soal kekurangan anggaran, di tengah kondisi negara yang sedang mengalami krisis, sulit menemukan solusi dengan pendekatan anggaran.
"Lapas narkoba di mana-mana overload, belum lagi sekarang ada Undang-Undang ITE maka jumlah narapidana akan semakin bertambah terus. Kalau pendekatannya masih sama seperti sekarang maka tidak akan terselesaikan. Inilah yang membutuhkan peran kita semua untuk mengubah desain dan pembinaan kepada warga binaan. Selama ini belum dilakukan maka persoalannya akan sama terus dan berulang dan problem-nya sama. Anggaran, SDM, dan lain-lain,” urainya.
Lebih lanjut, Gus Jazil menekankan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diperlukan ide-ide segar sebagai masukan. Sehingga ada model baru yang lebih tepat dalam menangani persoalan kemasyarakatan.
"Jadi solusinya bukan semata-mata soal anggaran, meskipun anggaran memang diperlukan atau soal kekurangan SDM di lapas, tapi bagaimana ada pendekatan baru dalam penanganan persoalan kemasyarakatan,” pungkas Waketum PKB ini.
