Laporan Dana Awal Kampanye Parpol: PDIP Habiskan Rp 115 M, PSI Rp 180 Ribu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
49
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PSI menjadi parpol yang mengeklaim sangat sedikit menggunakan dana awal kampanye per 7 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam laporan dana awal kampanye (LADK) yang diterima KPU.

KPU telah menerima dokumen 18 parpol peserta pemilu pada 7 Januari 2024. PDIP menjadi parpol yang paling banyak menghabiskan dana kampanye yakni Rp 115 miliar, sementara PSI paling sedikit yakni Rp 180 ribu.

Berikut rincian data total pengeluaran dana awal kampanye 18 parpol:

  1. PKB Rp 800 juta

  2. Partai Gerindra Rp 1,1 miliar

  3. PDIP Rp 115 miliar

  4. Partai Golkar Rp 8,8 miliar

  5. Partai NasDem Rp 7,6 miliar

  6. Partai Buruh Rp 3,7 miliar

  7. Partai Gelora Rp 4,6 miliar

  8. PKS Rp 7,8 miliar

  9. PKN Rp 42,7 juta

  10. Partai Hanura Rp 234 juta

  11. Partai Garuda Rp 2,1 miliar

  12. PAN Rp 22,4 miliar

  13. PBB Rp 228 juta

  14. Partai Demokrat Rp 3,9 miliar

  15. PSI Rp 180 ribu

  16. Perindo Rp 9,9 miliar

  17. PPP Rp 13,1 miliar

  18. Partai Ummat Rp 478 juta

Sementara, berikut penerimaan dana awal kampanye 18 parpol peserta pemilu:

  1. PKB Rp 1 miliar

  2. Gerindra Rp 2,8 miliar

  3. PDIP Rp 183,8 miliar

  4. Golkar Rp 20,5 miliar

  5. NasDem Rp 7,7 miliar

  6. Partai Buruh Rp 4,2 miliar

  7. Partai Gelora Rp 5,8 miliar

  8. PKS Rp 12,7 miliar

  9. PKN Rp 453 juta

  10. Hanura Rp 2 miliar

  11. Garuda Rp 5,5 miliar

  12. PAN Rp 29,8 miliar

  13. PBB Rp 301 juta

  14. Demokrat Rp 8,7 miliar

  15. PSI Rp 2 miliar

  16. Perindo Rp 10,1 miliar

  17. PPP Rp 20 miliar

  18. Ummat Rp 479 juta

Meski, Komisioner KPU Idham Holik menerangkan laporan yang hingga kini masuk belum lengkap dan sesuai. Parpol diberi 5 hari untuk melengkapi data tersebut.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK Partai Politik Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham dalam keterangannya dikutip Selasa (9/1).

embed from external kumparan