Laporan HAM AS Sebut Pengungsi Rohingya di Indonesia Diperlakukan dengan Buruk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengungsi etnis Rohingya berada di atas kapal KM Nelayan 2017.811 milik nelayan Indonesia di pesisir Pantai Seunuddon, Aceh Utara, Aceh, Ra Foto: Rahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsi etnis Rohingya berada di atas kapal KM Nelayan 2017.811 milik nelayan Indonesia di pesisir Pantai Seunuddon, Aceh Utara, Aceh, Ra Foto: Rahmad/ANTARA FOTO

Laporan praktik HAM di Indonesia yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, pada Kamis (14/4/2022), membahas berbagai hal. Salah satunya adalah tentang perlakuan terhadap migran dan pengungsi asing di Indonesia.

Laporan tersebut menyebutkan, kelompok migran yang datang ke Indonesia kerap diperlakukan dengan buruk. Mereka sering menjadi korban pemerasan oleh petugas polisi dan target diskriminasi masyarakat.

Salah satu masyarakat migran yang dilaporkan mendapat perlakuan kurang manusiawi adalah pengungsi Rohingya yang jumlahnya kian banyak. Pengungsi-pengungsi ini datang ke Indonesia untuk mencari perlindungan dari tragedi kemanusiaan di Myanmar.

Di Indonesia, mereka dilaporkan kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan. Kebebasan mereka pun sangat dibatasi dan diawasi dengan ketat oleh pihak berwenang.

“Anggota masyarakat (Rohingya) menyatakan bahwa mereka sering ditolak untuk mendapatkan perawatan medis yang layak. Perwakilan masyarakat menuduh pemerintah memantau mereka secara agresif dan mereka menghadapi pembatasan ketat dalam bergerak,” tulis laporan tersebut.

AS mengatakan, pengungsi Rohingya yang menikah dengan warga lokal tetap tidak diizinkan untuk meninggalkan kamp pengungsi dan tinggal bersama pasangan mereka. Pengungsi Rohingya juga mengaku usaha mereka untuk mencari pekerjaan di Indonesia kerap dipersulit.

Konferensi pers Komnas HAM terkait Tim Asistensi Hukum Kemonkopolhukam, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (10/5). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Sebelumnya, Komnas HAM Indonesia sudah beberapa kali menyampaikan kekhawatiran mereka terkait penanganan pemerintah terhadap pengungsi Rohingya. Mereka menilai pemerintah kurang optimal dalam mengurus pengungsi Rohingya.

Di Aceh, sudah beberapa kali ditemui kasus pengungsi Rohingya yang terdampar di daerah itu. Pada bulan Maret lalu, terdapat 114 pengungsi Rohingya di Kabupaten Bireuen yang menunggu keputusan pemindahan selama berhari-hari. Selain itu, tempat-tempat penampungan pengungsi disebut jauh dari kata terurus.

Akibatnya banyak pengungsi Rohingya yang memutuskan untuk melarikan diri dari kamp pengungsi. Pada Januari lalu, ratusan warga Rohingya yang selama ini tinggal di kamp pengungsi di Provinsi Aceh dilaporkan hilang.

Pemerintah setempat melaporkan, hanya 112 pengungsi yang tersisa di kamp, meskipun hampir 400 tiba antara Juni dan September 2020. Berdasarkan laporan AS, terdapat dugaan aktivitas penyelundupan dan perdagangan manusia di Aceh yang mengirim pengungsi Rohingya ke Malaysia secara ilegal.

Penulis: Airin Sukono.