Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Laporan ICW: Pengelolaan Dana Desa Jadi Kasus Korupsi Terbanyak Pada 2021
18 April 2022 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari 10 sektor yang disebutkan, pengelolaan dana desa menempati posisi puncak dengan 154 kasus.
“Pada tahun 2021, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran dana desa,” ungkap peneliti ICW Lalola Ester dalam rilis 'Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021', Senin (18/4).
Menurut Lalola, temuan di atas harus menjadi perhatian. Pengawas pada sektor anggaran desa perlu diperketat. Mengingat pada tahun 2022 anggaran desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat adalah sebesar Rp 68 triliun.
“Dengan besar anggaran yang yang luar biasa gitu, ya, alokasi anggaran yang besar dari negara itu perlu dibarengi dengan pemantauan yang lekat dan kontrol serta evaluasi bagaimana kemudian anggaran tersebut digunakan atau dikelola,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Posisi teratas dana desa itu disusul korupsi di sektor pemerintah sebanyak 50 kasus, pendidikan 44 kasus, serta transportasi 40 kasus.
Pemetaan kasus korupsi berdasarkan lembaga yang secara konsisten paling banyak melibatkan pemerintahan desa. Sepanjang 2021, penegak hukum telah menangani 154 kasus dana desa dan menjerat 245 tersangka.
Adapun aktornya paling banyak melakukan korupsi yakni ASN, swasta dan kepala desa.
“Kasus korupsi yang melibatkan pemerintah desa mulai muncul dan trennya terus meningkat sejak pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk desa,” kata Lalola.
Peningkatan kasus korupsi dana desa sendiri dimulai sejak diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. ICW mencatat ada kenaikan yang cukup konsisten terhadap kasus korupsi yang terjadi di Desa.
Dari itu, ICW mengimbau pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengambil langkah konkret untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih strategis.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, ICW mempertanyakan keberadaan dan fungsi Stranas PK sebagai upaya pemerintah melakukan pengawasan terhadap sektor dana desa. Diketahui, fokus dalam Stranas PK sendiri adalah implementasi strategi pengawasan keuangan desa.
“Upaya Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap sektor dana desa melalui Stranas PK sendiri juga patut dipertanyakan,” bunyi laporan ICW itu.
Untuk diketahui, laporan ini berdasarkan pemantauan ICW terhadap APH alam penindakan kasus korupsi. Termasuk dalam hal ini KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Pemantauan dilakukan dengan metode tabulasi data. Data tersebut diperoleh dari media dan situs resmi penegak hukum dan/atau mengirimkan surat permohonan informasi mengenai penanganan kasus korupsi ke APH. Periode pemantauan dilakukan dari 1 Januari-31 Desember 2021.