Laporan Kasus Tewasnya Bripka Arfan Ditolak Bareskrim

31 Mei 2023 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara keluarga Bripka Arfan Saragih, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (31/5/2023).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara keluarga Bripka Arfan Saragih, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (31/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga gagal melaporkan dugaan pembunuhan berencana yang dialami Bripka Arfan Saragih ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Bripka Arfan Saragih merupakan polisi di Samsat Samosir UPT Pangururan, Sumatera Utara (Sumut) yang tewas pada 6 Februari 2023 lalu.
Arfan merupakan polisi yang kena kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 miliar dan pernah berjanji akan membongkarnya.
Pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, beralasan laporannya ditolak lantaran istri Bripka Arfan sudah lebih dulu melaporkannya ke Polda Sumatera Utara.
"LP-nya ada, setelah diperlihatkan tadi ternyata LP-nya sudah ada lebih dulu dibuat oleh Polda Sumatera Utara," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/5).
"Laporan di Bareskrim itu kalau sudah ada LP, maka LP yang akan datang tidak bisa lagi dilaporkan tapi disurati aja," sambungnya.
Untuk itu, Kamaruddin bakal menindaklanjutinya dengan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
ADVERTISEMENT
Kemudian Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, hingga Karowassidik Brigjen Iwan Kurniawan.
"Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini (Bareskrim)," tuturnya.
Pengacara keluarga Bripka Arfan Saragih, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (31/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Bripka Arfan lainnya, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana.
Martin menuturkan, alasan mereka membuat laporan tersebut karena kecurigaannya terhadap ponsel Bripka Arfan yang disita Polsek Samosir. Ponsel itu disita sebelum Arfan ditemukan tewas.
Keluarga juga yakin ada bukti yang tersembunyi dalam ponsel Bripka Arfan, salah satunya soal racun sianida.
"Masalah penyitaan itu, itu terjadi pada 23 Januari 2023 yang lalu. Tapi HP-nya katanya memesan sianida. Siapa yang pesan itu kita tidak tahu, siapa yang mengambil paket itu kita tidak tahu. Kedua siapa yang memasukkan sianida itu ke mulutnya," jelas Martin.
ADVERTISEMENT
"Nah ini yang harus kita cari kebenaran materiil supaya korban tenang di alam sana dan keluarga juga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," sambungnya.