Laporan soal Kaesang Resmi Disetop

kumparanNEWSverified-green

clock
Kaesang Pangarep (Foto: Instagram/@kaesangp)
zoom-in-whitePerbesar
Kaesang Pangarep (Foto: Instagram/@kaesangp)

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep. Hasil gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dan laporan itu resmi dihentikan.

“Jadi untuk kasus Kaesang ya, kan kemarin ada laporan kemudian sesuai dengan SOP atau peraturan Kapolri kita melakukan penyelidikan, di dalam penyelidikan itu kita mencari saksi ahli, ada saksi,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Argo menjelaskan, sudah ada 3 saksi ahli yang diperiksa. 3 saksi ahli itu adalah ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa. Ketiga ahli sepakat, tidak ada unsur pidana dalam vlog Kaesang berjudul “#BapakMintaProyek”.

“Jadi tidak ditemukan unsur pidana. Sehingga penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana,” jelas Argo.

Sebelumnya, pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat tidak terima laporannya disetop polisi. Hidayat berkukuh, Kaesang telah menodakan agama dengan kata ‘ndeso’.

Sementara itu, secara linguistik ‘ndeso’ merupakan sebuah kata yang biasa digunakan masyarakat Jawa untuk candaan.