Laptop Jaksa KPK Dicuri, Berisi Bukti Kasus Korupsi?

27 Desember 2022 20:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Suasana Jalan Arjuno, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Rumah Jaksa KPK yang berada di jalan tersebut disatroni maling pada Sabtu (24/12).  Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Arjuno, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Rumah Jaksa KPK yang berada di jalan tersebut disatroni maling pada Sabtu (24/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan tidak ada alat bukti yang tersimpan dalam laptop jaksa yang dicuri di Yogyakarta. Menurut Alex, isi laptop seorang jaksa kemungkinan terkait dengan dakwaan atau tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Dan apakah di dalam laptop itu tersimpan alat bukti? Saya kira enggak," kata Alex saat konferensi pers laporan kinerja tahun 2022 di Ruang Juang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12).
"Paling kalau ada di situ, karena dia jaksa paling ya, konsep, atau draf surat dakwaan, surat tuntutan," tambah Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai hadiri acara Stranas PK Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Adapun dokumen-dokumen itu, lanjut Alex, dipastikan ada cadangannya. Tidak hanya tersimpan dalam satu laptop.
"Kalau terkait dokumen-dokumen yang ada di dalam laptop, kami pastikan bahwa kita punya backup-nya, jadi tidak bergantung pada laptop itu dan saya juga yakin enggak ada alat bukti yang tersimpan di dalam laptop itu," terang Alex.
Alex juga mengatakan kehilangan tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi Wali Kota Yogyakarta yang tengah ditangani jaksa berinisial FAN itu.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada hubungannya saya kira. Kita enggak berasumsi bahwa hilangnya laptop itu karena ada kaitannya dengan perkara Wali Kota Yogja," imbuhnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Peristiwa kehilangan semacam ini, tambah Alex, tidak hanya ini saja terjadi di KPK. Baik itu karena keteledoran pegawai atau karena musibah kehilangan.
Dan setiap kehilangan, KPK punya mekanisme TGR alias tuntutan ganti rugi bagi pegawai yang karena kelalaiannya telah menghilangkan aset negara. Mereka wajib mengembalikan senilai barang yang dihilangkan.
"Dan kejadian kehilangan laptop ini, kan, bukan hanya sekali ini, ya, beberapa kali. bahkan seingat saya mungkin lebih dari 5 kali lah ada pegawai KPK yang menghilangkan, bukan menghilangkan, kecurian atau hilang karena kelalaian dan sebagainya," terang Alex.
Untuk antisipasi ke depan, tambah Alex, pihaknya mendorong agar draf dibuat dalam sistem satu wadah.
ADVERTISEMENT
"Itu sebetulnya kita sudah mendorong penggunaan sinergi, artinya apa, dalam penyusunan surat dakwaan, surat tuntutan itu tersimpan di dalam sistem. Jadi sekalipun laptop itu hilang, ya, enggak masalah sebenarnya," imbuh Alex.