Laptop Jaksa KPK Ferdian Ditemukan, Digadaikan Maling Rp 2 Juta

10 Januari 2023 14:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka pencurian di rumah Jaksa KPK berinisial SIP dan JN. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka pencurian di rumah Jaksa KPK berinisial SIP dan JN. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laptop milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho ditemukan polisi. Laptop digadaikan oleh SIP (31) dan JN (32) dua tersangka pencurian yang menyatroni rumah Ferdian di Jalan Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, 24 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 26 Desember barang bukti yang dipegang (tersangka) 1 laptop digadaikan di Koja, Jakarta Utara. Dan kita berhasil menyita laptop tersebut," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra ditemui di Polda DIY, Selasa (10/1).
Laptop bermerek HP itu digadaikan kedua tersangka senilai Rp 2 juta rupiah. "Nanti akan kita panggil korban (Ferdian) untuk memastikan kondisi laptop baik fisik maupun isinya," katanya.
Barang Bukti Lain Dibuang di Sungai
Kedua residivis kasus pencurian ini sebenarnya tak hanya menggondol laptop dari rumah Ferdian. Mereka turut membawa sejumlah barang tetapi dibuang di dua sungai yang berada di Kota Yogyakarta dan Kebumen, Jawa Tengah.
"Dalam perjalanan (ke Jakarta), beberapa barang bukti dibuang di Kali Winongo, Yogyakarta, yaitu berupa satu set DVR CCTV (rumah Ferdian)," katanya
ADVERTISEMENT
Barang bukti lain dibuang di sebuah sungai di Kebumen adalah satu bendel kertas, eksternal hard disk, ID card KPK, serta sebuah ponsel Xiaomi.
"Membuang ke sungai yang bersangkutan tidak ketahui namanya, lupa tempatnya," kata Nuredy.
Alasan tersangka membuang barang-barang tersebut karena tak memiliki nilai ekonomis. Termasuk ponsel Xiaomi lawas. "Dikarenakan tidak punya nilai ekonomis yang tinggi. Ponsel lama," katanya.
Polisi menunjukkan laptop milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yang sempat digadaikan pencuri. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Maling "Hunter"
Polisi menyebut kedua maling ini adalah "hunter". Mereka sengaja memburu rumah-rumah sepi. Mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 berkelir hitam, keduanya berangkat dari Jakarta pada 20 Desember.
"Hunting ketika melihat rumah sepi masuk. Spesialis rumah tidak berpenghuni. Muter-muter (ketemu rumah) sepi masuk," katanya.
Kedua tersangka sempat mampir dan menginap di salah seorang saudaranya di Tegal, Jawa Tengah. Menginap beberapa hari, pada 23 Desember mereka berangkat menuju Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di Gombong, Kabupaten Kebumen mereka sempat berusaha melakukan aksinya tetapi gagal karena ternyata masih ada orang di rumah yang ditarget.
Mereka lantas melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta dan menginap di hotel semalam.
"Tanggal 24 (Desember) pagi mereka hunting mencari sasaran, sampai akhirnya tiba di TKP korban Ferdian. Pada 09.39 WIB tersangka masuk dan kemudian pukul 09.45 WIB keluar dengan mengambil beberapa barang," katanya.
Polisi menunjukkan laptop milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yang sempat digadaikan pencuri. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Curi Barang di Kebumen
Setelah berhasil menggondol barang di rumah Ferdian dan membuang barang yang dianggap tak memiliki nilai ekonomis, di hari yang sama, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun sesampainya di Kebumen, mereka kembali menyatroni rumah yang sempat gagal dicuri sebelumnya.
"Kembali lagi ke TKP Kebumen yaitu di Jalan Cempaka, Gombong. Kemudian melihat situasi dan tidak ada penghuni di situ, kemudian masuk dan mengambil beberapa barang milik korban yaitu uang Rp 5 juta dan beberapa perhiasan. Dan korban juga sudah membuat laporan ke Polsek Gombong, Polres Kebumen," kata Nuredy.
Motor yang digunakan dua maling di rumah Jaksa KPK di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Aksi di Kebumen berhasil, mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui Kabupaten Brebes. Di Brebes, mereka sempat menginap di sebuah hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta pada 25 Desember.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi tidak ada pelaku lain terlibat," ujar Nuredy.
Hasil dari pendalaman polisi, kedua pelaku ini melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta atas inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian.
SIP dan JN yang ditangkap pada 2 Januari lalu. Mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.