'Larangan Akses Internet Selama 8 Tahun' Terdakwa Revenge Porn Dicabut

25 Agustus 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis Revenge Porn Pandeglang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Revenge Porn Pandeglang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana, mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Bandingnya juga termasuk soal putusan yang melarang Alwi mengakses internet selama 8 tahun.
Putusan banding itu telah diketok Hakim Ketua Encep Yuliadi dengan Hakim Anggota Syaifoni dan Brahmad Yunus, di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (21/8).
"Mengadili, menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum," demikian petikan putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung.
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang nomor: 71/pid.sus/2023/pn pdl (ITE) tertanggal 13 juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
ADVERTISEMENT
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.