Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Larangan Bukber untuk Pejabat: dari Isu COVID hingga Hidup Sederhana
28 Maret 2023 8:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Arahan Presiden Jokowi yang melarang menteri koordinator (menko), menteri, dan kepala badan/lembaga untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) menuai pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, arahan Jokowi melarang buka puasa bersama itu salah satunya mempertimbangkan penanganan COVID-19 yang masih dalam transisi menuju endemi.
Arahan Jokowi itu dikeluarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Jokowi meminta para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan dan lembaga diminta untuk tidak menggelar buka puasa bersama (bukber).
"Penanganan COVID-19 saat ini masih dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," tulis arahan tersebut, dikutip Rabu (22/3).
Menanggapi respons publik, Jokowi kembali menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada internal pemerintah.
"Bahwa arahan untuk tidak buka puasa bersama hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga non pemerintah. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/3).
Minta Hidup Sederhana
Jokowi mengatakan, arahan tersebut dikeluarkan karena pejabat pemerintah akhir-akhir ini menjadi sorotan terkait gaya hidupnya yang mewah dan kerap pamer harta.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan, dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat," ujarnya.
Jokowi mengajak pejabat mengalihkan anggara buka puasa bersama untuk membantu masyarakat miskin atau mengadakan operasi pasar murah.
"Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," pungkasnya.