Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Larangan Burka di Quebec Kanada Dihentikan Sementara
2 Desember 2017 9:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang hakim Kanada memutuskan untuk mencabut sementara larangan pemakaian burka yang berlaku di Provinsi Quebec. Pelarangan Burka dinilai beberapa kelompok penggiat hak sipil adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan Muslim.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian sementara larangan ditetapkan Hakim Babak Barin. Menurutnya, larangan itu akan ditinjau hingga pemerintah menetapkan garis pedoman utama aturan pemakaian burka.
Saat ini Barin meminta Pemerintah Provinsi Quebec untuk menjelaskan kepadanya secara lengkap dan detail bagaimana aturan itu diberlakukan.
Keputusan Barin disambut baik pengacara yang mewakili kelompok penentang larangan pemakaian burka, Catherine McKenzie. Dia mengatakan, Barin adalah sosok yang mengetahui aturan itu tidak sesuai konstitusi.
"Hakim secara cepat mengidentifikasi aturan itu berbahaya dan ditujukan hanya untuk mencapai tujuan tertentu bukan sebagai bentuk penegakan hukum," papar McKenzie, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (2/12).
Putusan Barin, direspons Pemprov Quebec. Mereka memastikan akan tetap mempertahankan aturan itu, pasalnya, pelarangan burka bukan bentuk diskriminasi bagi wanita Muslim.
ADVERTISEMENT
Pemprov Quebec menegaskan, alasan keamanan merupakan faktor utama kenapa burka di larangan di provisi berbahasa Prancis itu. Aturan tersebut pun sangat sesuai dengan netralitas keagamaan yang dijunjung di Quebec.
"Saya tidak kecewa dengan hakim, karena dia tidak menyebut (larangan) itu bertentangan dengan piagam Hak Asasi Manusia," sebut Perdana Menteri Quebec, Philippe Couillard.
Dewan Nasional Muslim Kanada ikut bersuara atas putusan Barin. Dalam pernyataan resminya mereka menyebut pencabutan semantara adalah awalan yang sukses dari sebuah proses panjan yang akan dilalui.
Pelarangan Burka atau dikenal luas dengan Undang-Undang (UU) netralitas agama disahkan Parlemen Quebec pada Oktober lalu. Dengan adanya larangan itu perempuan Muslim yang masih memakai Burka, tidak akan mendapat pelayanan publik yang disediakan Pemprov Quebec .
ADVERTISEMENT
Selain Quebec Kanada, larangan serupa berlaku di beberapa negara Eropa seperti Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria, dan Negara Bagian Bavaria, Jerman. Sementara Denmark berencana memberlakukan aturan tersebut dalam waktu dekat.