Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Larangan Dokter Influencer Promosi Produk Didukung YLKI: Dokter Bukan Pedagang
5 Maret 2024 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang para dokter influencer mempromosikan produknya—promosi ini dilakukan lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menegaskan pelarangan yang dilakukan oleh IDI terkait dokter influencer mempromosikan produk sudah benar. Dokter seharusnya sadar betul profesinya punya batasan etik yang ketat.
"IDI sudah benar. Mau jadi dokter atau jadi pengusaha dokter? Harus dilepaskan salah satu agar tidak timbul konflik kepentingan," ujar Tulus saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
"Dokter ya dokter, bukan pedagang. Sekalipun memasarkan produknya sendiri. Itu namanya dokter yang nyambi menjadi pedagang, sedangkan dokter adalah profesi yang diatur oleh kode etik ketat," ucap Tulus.
Tulus mengingatkan, dokter harus menaati semua aturan yang berlaku. Tidak bertindak di luar etik yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi dokter yang memasarkan produk, sekalipun produknya sendiri, itu melanggar etika profesi dokter," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto mengingatkan para dokter untuk tidak mempromosikan produknya terutama di media sosial. Sanksi berjenjang siap menanti para dokter yang masih bandel.
"Kalau memang ada indikasi pelanggaran etik ya dapat sanksi. Sanksinya sebenarnya terutama pembinaan, ya. Sanksi kita itu kan MKEK itu kan bukan penghukuman, tapi pembinaan sebenarnya," ujar Djoko saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
"Kecuali kalau pelanggarnya, pertama sudah (langsung melakukan) berat ya pelanggaran. Kan kategorinya ada, ada ringan, ada sedang, ada berat, ada sangat berat," ujarnya.