Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Ombudsman menyambut baik larangan anggota Polri bergaya hidup mewah dan berperilaku hedonistik. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meilala, mengatakan, imbauan itu harus dimulai dari perwira tinggi (pati) dan perwira menegah (pamen).
ADVERTISEMENT
“Hal itu merupakan program yang baik dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis. Gaya hidup itu juga harus dimulai dari pati, pamen, sampai ke bawah. Karena dalam kepolisian adanya model atau contoh,” kata Adrianus kepada kumparan, Selasa (19/11).
Adrianus mengapresiasi jika pola hidup yang sederhana benar-benar diterapkan anggota Polri. Menurutnya, anggota Polri yang sudah menerapkan hal ini bisa diberi penghargaan.
“Kemudian, mereka yang menerapkan pola hidup seperti ini harus diperbanyak. Tak boleh sendirian, kalau perlu Kapolri memberikan semacam reward,” ujar Adrianus.
Larangan bergaya hidup mewah dan hedonistik tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri tertanggal 15 November 2019.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra, menuturkan, tujuan imbauan itu untuk membentuk anggota Polri yang dekat dengan masyarakat dan menjadi teladan.
ADVERTISEMENT
Imbauan tersebut juga diterapkan anggota Polri di media sosial. Asep menyebut, hal ini adalah langkah positif bagi anggota Polri.
“itu sebenarnya langkah yang jadi konkrit untuk jadi sebuah bukti, bahwa pada akhirnya kita enggak boleh berpola hidup hedon, memamerkan kekayaan. Tidak hanya di medsos tapi juga di kehidupan sehari-hari,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11).