Larangan Keturunan PKI Jadi TNI Dihapus Dinilai Tak Perlu Dipermasalahkan
ยทwaktu baca 3 menit

Pengamat militer Beni Sukadis menilai langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar jadi prajurit TNI tak perlu lagi dipersoalkan.
Terlebih menurutnya tak ada hukum atau aturan perundangan yang dilawan Andika dalam kebijakan baru terkait seleksi penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 itu.
"Saya pikir langkah Panglima TNI Andika masih dalam tataran hukum dan perundangan, jadi sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan lagi," ujar Beni saat dihubungi, Kamis (31/3).
Selain itu, Beni pun menilai tak perlu lagi ada kekhawatiran berlebih terhadap pengaruh yang mungkin akan dibawa oleh para keturunan PKI tersebut. Sebab, menurutnya para keturunan PKI itu bisa saja adalah generasi yang memiliki pandangan politik sangat berbeda dengan para pendahulunya.
"Artinya mereka yang akan menjadi calon anggota (TNI) 'kan sudah generasi ketiga atau cucu dari keturunan tapol/napol PKI, sehingga dari aspek sosial dan pengaruh mungkin sudah berbeda cara pandangnya," ungkap Beni.
"Generasi sekarang lebih melihat hal-hal praktis dalam kehidupan dan dapat memenuhi aspirasi-aspirasi pribadi dibandingkan urusan politik masa lalu dan masa kini. Jadi saya sih tidak khawatir dengan diperbolehkan mereka menjadi calon anggota TNI," lanjut dia.
Tak hanya itu, Beni menuturkan perekrutan TNI yang dilakukan dengan cara yang ketat dalam aspek psikologi maupun ideologi diyakininya dapat memilah calon mana yang dinilai benar-benar layak untuk diloloskan.
Sehingga, kekhawatiran berlebih terkait diperbolehkannya keturunan PKI mendaftar sebagai prajurit dirasa tak lagi relevan.
"Yang jadi pertanyaan adalah apa yang patut dikhawatirkan dengan masuknya keturunan mereka? Karena dari sistem perekrutan TNI dengan seleksi ketat dalam aspek psikologis dan ideologi, saya tidak khawatir," pungkasnya.
Andika Perkasa Hapus Larangan Keturunan PKI Gabung TNI
Pernyataan Andika yang memperbolehkan keturunan PKI daftar TNI itu disampaikannya saat rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI 2022. Saat itu, Andika mengoreksi sejumlah aturan seleksi penerimaan prajurit. Salah satunya larangan keturunan pelaku peristiwa 1965 dan 1966 untuk diterima sebagai prajurit TNI.
"Saya kasih tahu TAP MPRS Nomor 25/66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme, sebagai ajaran terlarang itu isinya," kata Andika dikutip dari akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3).
"Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tambah Andika.
Penjelasan Andika diamini oleh para peserta rapat. Andika lalu meminta agar larangan keturunan PKI dikoreksi.
"Jadi jangan kita memberikan mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini, kalau kita melarang pastikan punya dasar hukum," kata Andika.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena saya menggunakan dasar hukum. Oke, hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.
