Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Larangan Merokok di Malioboro: 200 Perokok Diberi Kartu Kuning, Ulangi Dipidana
21 Januari 2025 17:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kawasan Malioboro, Yogyakarta, merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan itu sudah ada sejak 2017, namun ternyata masih banyak yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sepanjang Januari 2025 ini saja sudah 200 orang yang tertangkap merokok di Malioboro. Mereka diberikan sanksi, namun belum sampai denda Rp 7,5 juta atau satu bulan penjara.
"Iya, ada teguran lisan, ada kemudian kami berikan kartu kuning. Terus kartu kuning itu kan datanya ada di kami. Nah, itu mungkin kalau sudah beberapa kali ya, itu bisa kami pidanakan juga," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto saat dihubungi, Selasa (21/1).
Kartu kuning ialah sistem pencatatan bagi mereka yang melanggar aturan larangan merokok tersebut. Peraturan larangan merokok itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Sanksi lebih tinggi seperti denda akan diberikan bila pelanggaran berulang.
ADVERTISEMENT
"Kami akan cermati, akan telaah dahulu. Sebenarnya kalau sudah dijumpai dan dua kali saja (pelanggaran) itu kan sudah tidak mengindahkan peringatan dari kami. Bisa juga (langsung tindak pidana ringan)," jelasnya.
Satpol PP saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas lainnya terkait penindakan para pelanggar tersebut. Termasuk melakukan sidang di tempat untuk menerapkan pidana ringan kepada para pelanggar.
"Kami sedang koordinasikan juga dengan Dinas Kesehatan dan dengan Dinas Kebudayaan khususnya di UPT Cagar Budaya yang ada di situ itu terkait dengan penerapan KTR ini sampai dengan persiapan sidang di tempat nantinya," ujarnya.
"Sidang di tempat itu kami targetkan satu semester ini satu kali," tambahnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan KTR di Malioboro sudah ada sejak lama peraturannya. Lalu, tahun ini akan lebih diketatkan lagi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang semakin kita ketatkan. Dan kami melalui Satpol PP juga melakukan penertiban," kata Sugeng.