Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Layanan SIM-ETLE di Semarang Terganggu, Ternyata Tiang Pemancar Sinyalnya Dicuri
2 Januari 2024 18:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komplotan maling itu, yakni Aditya Wisnu Septiawan (28), warga Tandang, Kecamatan Tembalang; Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono, Semarang Barat. Lalu Dodik Suryanda (35) dan Agung Apriyandi yang merupakan warga Banbankerep, Kecamatan Ngaliyan.
Selain mereka berempat, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian tersebut, Komarudianto (40) warga Ngaliyan.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan kasus ini terungkap usai polisi mengalami gangguan dalam pelayanan online pada Kamis (28/12) kemarin. Seperti layanan pembuatan SIM dan tilang elektronik atau ETLE.
"Yang dicuri adalah tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal Polri. Ada pelayanan SIM, ETLE dan lain sebagainya," ujar Wiwit dalam jumpa pers, Selasa (2/1).
Polisi pun melakukan penyelidikan, lalu diketahui bila puluhan tiang pemancar yang digunakan oleh Polri milik PT Aplikanusa Lintasarta hilang di tiga lokasi.
ADVERTISEMENT
"Seketika itu kita lakukan pencarian dan penyelidikan melalui CCTV, yang terkoneksi dengan command center. TKP (tempat kejadian perkara) pertama ada di Jalan Urip Sumoharjo, Mangkang, yang ketika dicek ada 23 tiang yang hilang dengan kerugian Rp 22.310.000," jelas dia.
Kemudian, komplotan itu juga menggasak 13 tiang pemancar yang terletak di Gajahmungkur dengan kerugiaan Rp 12.610.000. Tiang itu merupakan tiang jaringan sistem pelayanan Polri.
"Total ada 54 ribu CCTV yang ada di Kota Semarang sehingga kita bisa membongkar kejahatan ini. Pelaku berhasil diamankan, termasuk penadahnya. Masih di wilayah Semarang tertangkapnya," ungkap Wiwit.
Tak Tahu Tiang Milik Polisi
Salah satu pelaku, Tapa Nugraha mengaku aksi itu selalu dilakukan di malam hari. Tiang yang berhasil dicabut itu lalu diangkut menggunakan mobil pikap yang ia sewa.
ADVERTISEMENT
"Hanya 20 menit satu tiang, panjangnya 7 meter. Tiang masih kosong, belum ada kabelnya. Total dapat uang Rp 11 juta dibagi rata. Dijual timbangan, 1 kilo, Rp 5 ribu. Mobil sewaan, Rp 200 ribu. Saya nggak tau kalau tiang itu milik polisi," kata Tapa.
Atas kejahatannya, empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan pelaku penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Gran Max, linggis, tangga, dan tali tambang.