LBH Aceh Desak Pesulap Hijau Dijerat UU TPKS, Tidak Pakai Qanun Jinayat

11 Oktober 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesulap Hijau di Aceh diduga perkosa pasiennya modus pengobatan alternatif. Foto: Dok. LBH Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Pesulap Hijau di Aceh diduga perkosa pasiennya modus pengobatan alternatif. Foto: Dok. LBH Banda Aceh
ADVERTISEMENT
LBH Banda Aceh mendesak kepolisian segera mengamankan pesulap hijau atau dukun cabul berinisial BT (48) di Kabupaten Pidie, Aceh. BT diduga telah melakukan pemerkosaan dengan modus pengobatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, meminta polisi menjerat pesulap hijau menggunakan Undang Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan.
“Kami mendesak Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk menerapkan UU TPKS dalam kasus pesulap hijau,” kata Qodrat kepada kumparan, Selasa (11/10).
Qodrat berharap polisi dan Kejari Pidie tidak menggiring kasus tersebut kepada jarimah zina sebagaimana dimaksud dalam qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Kami meminta kasus ini tidak digiring ke jarimah zina, qadzaf, atau pengakuan zina yang akan berujung pada kriminalisasi korban,” ucap dia.
Qodrat menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban belum diakomodir dalam qanun jinayat. Untuk mengisi kekosongan itu, mereka meminta penegak hukum menggunakan UU TPKS yang sudah berlaku secara nasional.
ADVERTISEMENT
Terpidana pelanggar qanun menjalani hukum cambuk. Foto: Antara/Irwansyah Putra

Qonun Jinayat di Bawah UU TPKS

Qanun Jinayat merupakan peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah yang derajatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UU TPKS.
Qanun jinayat tidak mengenal terminologi kekerasan seksual, yang dikenal adalah jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS, pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan dua dari banyak bentuk TPKS.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian korban akan berbalik arah menjadi pelaku, sebab dalam jarimah zina tidak dikenal adanya istilah korban, keduanya akan menjadi pelaku zina,” lanjutnya.
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
Qodrat menegaskan, apabila terdapat kasus kekerasan seksual yang bentuknya belum diatur dalam qanun jinayat, maka penegak hukum dapat menggunakan UU TPKS untuk menambal kekosongan itu demi tegaknya keadilan.
“Pemberlakuan UU TPKS di Aceh dalam kasus ini juga telah sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferior (ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah) dan asas lex posterior derogat legi priori (ketentuan hukum yang baru mengesampingkan ketentuan hukum yang lama),” kata Qodrat.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polisi. Polisi telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memeriksa dukun cabul tersebut.
ADVERTISEMENT
Pesulap hijau diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga memperkosa pasiennya dengan dalih pengobatan.
Dukun cabul itu dinamai pesulap hijau karena sering memakai baju hijau. Pasiennya saat berobat juga disuruh memakai baju hijau yang disediakan.