LBH Banda Aceh Soroti Kasus Adik Hamili Kakak: Perempuan Itu Korban
·waktu baca 3 menit

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh ikut menyoroti kasus persetubuhan antara kakak-adik dan tiga temannya di Pidie. Mereka telah menurunkan tim untuk mencari tahu kepastian kebenaran di balik kasus tersebut.
Direktur LBH Banda Aceh Syahrul mengatakan hasil temuan sementara, NJ (19), perempuan yang hamil tersebut merupakan korban. Pihaknya tidak setuju dengan Polres Pidie yang menetapkan NJ sebagai pelaku perzinaan sehingga terancam hukum cambuk 100 kali.
“Hasil temuan kami sementara, dia (si-perempuan) itu sebagai korban,” kata Syahrul pada kumparan, Jumat (3/9).
Syahrul mengatakan LBH Banda Aceh tidak sepakat dengan pernyataan pihak Polres Pidie yang menyebutkan NJ juga mau melakukan hubungan terlarang itu lantaran menikmati dan sudah ketagihan.
"Seharusnya Polres Pidie tidak boleh mengeluarkan pendapat atau pernyataan seperti itu. Sangat jelas melukai, menyudutkan, dan bahkan akan sangat disayangkan apabila nanti pidananya sudah selesai lalu dia kembali ke desanya siapa yang menjamin akan baik-baik saja," ujar Syahrul.
Perempuan itu adalah kelompok rentan. Walaupun dia bersalah, tapi treatment-nya itu harus berbeda, perlakuannya harus berbeda, prosesnya harus berbeda, jangan langsung mengeluarkan pernyataan dengan cara menyamaratakan semua.
-Direktur LBH Banda Aceh Syahrul
Menurut Syahrul, seharusnya polisi melakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui penyebab kejadian persetubuhan yang terjadi hingga sang kakak melahirkan seorang anak.
Penyidik Harus Mencari Detail
Syahrul mencontohkan, banyak kasus ketika korban setelah diperkosa satu kali kemudian ia diancam jika tidak mau melakukan hubungan lagi akan dipermalukan atau hal-hal lainnya sehingga perempuan itu tidak berdaya.
“Sebagai kelompok yang rentan tidak berdaya, sehingga dengan terpaksa melakukan kembali untuk kedua kalinya. Kami menilai NJ itu adalah korban, dia mungkin bisa saja terpaksa melakukan hubungan terlarang itu karena di bawah tekanan dan ancaman,” ungkapnya.
Karena itu, kata Syahrul, seharusnya penyidik Polres Pidie melihat ke arah sana apakah NJ ini menerima ancaman atau adanya unsur paksaan sehingga dia tidak ada upaya untuk menolak.
“Pihak penyidik itu malas, tidak mau mencari sedetail-detailnya. Harusnya polisi sampai ke sana dibongkar. Dalam hal ini polisi sama sekali tidak punya frame perlindungan terhadap perempuan,” tutur Syahrul.
Dikatakan Syahrul, besok atau lusa pihaknya akan melakukan finalisasi hasil laporan tim yang telah turun ke lapan. Selanjutnya, LBH Banda Aceh akan menyampaikan hasil temuan mereka tersebut.
“Nanti akan kami publish dan sampaikan hasilnya,” pungkas Syahrul.
Polisi Jerat Pasal Perzinaan
Sebelumnya, polisi menjerat NJ dan empat pria sebagai pelaku perzinaan. Menurut polisi, awalnya si adik mengajak persetubuhan kakaknya di bawah tekanan.
Tapi, menurut polisi, persetubuhan terus berulang karena NJ juga menikmatinya, suka sama suka. Bahkan, disebut ketagihan.
Si adik yang berusia 15 tahun kemudian mengajak temannya yang berusia 15 tahun dan dua pemuda berusia di atas 20 tahun, untuk bersetubuh juga dengan kakaknya.
Alhasil, polisi mengesampingkan pasal pemerkosaan dan menjerat dengan pasal perzinaan. Adik-kakak dan tiga pria lainnya akan diadili berdasar syariat Islam yang berlaku di Aceh. Ancaman hukuman perzinaan bagi mereka adalah 100 kali cambuk.
Sementara, akibat persetubuhan ilegal itu, si kakak hamil dan melahirkan anak tanpa diketahui siapa ayah si bayi.
Senada dengan LBH Banda Aceh, Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh juga menilai kasus itu adalah pemerkosaan, sehingga NJ merupakan korban yang tidak semestinya dijerat ancaman hukuman.
“KPPAA memandang kasus ini adalah pemerkosaan, bukan kasus zina walaupun pada akhirnya ada unsur zina,” ujar Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D Nyak Idin.
Firdaus menambahkan, korban menerima tekanan dalam kasus itu. Ditambah pelaku melakukan hubungan badan tersebut dengan mengajak tiga teman lainnya.
