LBH Demak Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek yang Dibui karena Bacok Maling

14 Oktober 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum kakek Kasmito (74), kakek di Kabupaten Demak yang ditahan polisi atas dugaan kasus penganiayaan karena membacok maling ikan bernama Marjani berencana mengajukan penangguhan penahanan. Dalam kasus ini, Kasmito didampingi oleh LBH Demak Raya.
ADVERTISEMENT
"Untuk penangguhan penahanan masih kita upayakan. Masih kita diskusikan dengan tim," ujar Hariyanto dari LBH Demak Raya, Hariyanto kepada kumparan, Kamis (14/10).
Dia menegaskan, upaya penangguhan penahanan terhadap Kasmito akan terus diperjuangkan. Mengingat rentanya usia Kasmito.
"Kondisi kesehatannya juga kurang baik karena sudah renta, badan pegal-pegal. Tadi petugas Polsek Karangawen yang dititipi mbah itu telepon kami selaku kuasa hukum. Mbah itu minta dibawakan obat gosok. Kan enggak tega ya," ujar dia.
Lebih lanjut Hariyanto mengaku tidak tahu selama proses penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan penganiayaan itu, apakah Kasmito saat diperiksa didampingi kuasa hukum atau tidak.
Karena, kata dia, LBH Demak Raya itu baru mendampingi Kasmito tanggal 8 Oktober 2021. Itu pun, setelah ada permintaan dari Suhadak. Suhadak ini adalah pemilik kolam ikan ternak tempat Kasmito bekerja. Suhadak, kata Hariyanto, pada 6 Oktober 2021 sudah mengadukan kasus dugaan pencurian ikan di kolam miliknya ke Polres Demak. Aduan itu juga yang melatarbelakangi terungkapnya hal baru bahwa Kasmito membacok Marjani untuk melindungi diri. Hal itu diketahuinya dari keterangan sejumlah warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Kasmito kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Oleh Kejari Demak, berkasnya sudah tahap II alias sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Demak.
Namun, hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polsek Karangawen. Sudah sebulan lebih dia ditahan di rutan itu.
Kasus kakek Kasmito ini menyorot perhatian. Musababnya, dia ditahan usai berupaya membela diri setelah membacok Marjani. Marjani pada saat itu hendak mencuri ikan di kolam ternak milik Suhadak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen.
Pada saat itu, Marjani sudah menyiapkan sejumlah alat untuk mencuri ikan. Di antaranya adalah alat setrum dan aki serta sejumlah kabel.
Aksi Marjani itu ketahuan oleh Kasmito. Kasmito kemudian menegur, tetapi Marjani malah hendak menyerang kakek tua itu dengan setrum listrik yang dibawanya.
ADVERTISEMENT
Kasmito masuk ke dalam gubuknya dan mengambil arit untuk melindungi diri. Dia kemudian mengayunkan aritnya ke arah leher kiri dan bahu sebelah kanan Marjani.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal mengatakan, kasus itu berawal saat Marjani berpamitan ke keluarga untuk mencari ikan. Namun, tiba-tiba, keluarga mendapat kabar Marjani dibacok saat mencari ikan.
“Pada 7 September 2021 korban Marjani berpamitan ke keluarga mencari ikan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga dapat kabar luka-luka dibacok,” kata Iqbal.
Iqbal menyebut, adik korban lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian dan akhirnya pelaku yang merupakan kakek tersebut ditangkap.
Iqbal menambahkan, proses BAP untuk Kasmito dan pelaku pencurian sudah dilakukan penyidik. Keterangan keduanya sama. Sesuai dengan laporan, kasus penganiyaan dan pencurian berdiri sendiri.
ADVERTISEMENT
"Saat di BAP tersangka melihat korban yang diduga akan setrum ikan, dan tersangka dengan cara mengendap langsung menganiaya dengan celurit berkali-kali. Keterangan tersangka dan korban sama," tutur dia.
"Dan dari BAP tersebut dapat disimpulkan tersangka menganiaya korban dan tidak ada perlawanan korban sehingga tidak bisa diartikan tersangka membela diri. Sementara kasus pencurian berdiri sendiri," tambah dia.
Iqbal menyebut, terungkapnya alasan kakek membacok korban karena ingin mencuri, setelah munculnya laporan baru pada 11 Oktober lalu. Sehingga polisi tak bisa menerapkan diskresi lantaran kasus sudah dipegang di Kejaksaan.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews