LBH GP Ansor Akan Laporkan Perekam Video Mario Aniaya David

23 Februari 2023 23:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
LBH GP Ansor buka suara terkait beredarnya video penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy Satriyo (20) ke David. Video itu direkam oleh seseorang yang ada di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Dalam video terlihat anak pejabat pajak Rafael Alun itu menendang, menginjak dan memukul David. Saat itu David sudah tergeletak tidak sadarkan diri di jalan.
M Hamzah pengacara David dari LBH GP Ansor mengatakan pihaknya akan melaporkan pihak yang merekam video tersebut.
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," kata Hamzah dalam keterangannya, Kamis (23/2).
Menurutnya perekaman itu adalah perbuatan keji dan bertentangan dengan norma hidup di masyarakat.
"LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana," kata Hamzah.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membeberkan barang bukti kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) di Polres Jakarta Selatan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Hamzah juga meminta agar masyarakat tidak menyebarkan video itu untuk menghormati korban yang tengah menjalani perawatan.
ADVERTISEMENT
"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," kata Hamzah.
Lebih jauh, Hamzah meminta kader GP Ansor tidak terpancing dengan beredarnya video tersebut. David merupakan anak dari pengurus GP Ansor pusat.
"LBH Ansor meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum.

Perekam Perempuan

Menag Gus Yaqut menjenguk korban penganiayaan anak pejabat pajak di RS. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya Hamzah sempat mengatakan memiliki video penganiayaan kliennya. Video itu menurut dia direkam seorang perempuan.
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB lalu hingga tak sadarkan diri. Dia kemudian langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat untuk mendapat perawatan intensif.
ADVERTISEMENT
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi A, mantan pacar David dan teman dekat Mario, mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. Saat penganiayaan terjadi A berada di lokasi kejadian.
A telah diperiksa polisi sebagai saksi. Polisi juga memperdalam keterangannya terkait perkataannya ke Mario yang berujung penganiayaan.
Sementara terhadap Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.