Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Dengan terbitnya perpres itu, prajurit TNI bisa menduduki jabatan tertentu di lembaga non-TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Prajurit TNI yang boleh menjabat secara fungsional harus berpangkat minimal letnan dua hingga jenderal bintang dua.
Adapun jabatan fungsional yang dimaksud berdasarkan Perpres, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI kemudian dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsional itu otomatis dihentikan.
Menanggapi terbitnya Perpres 37 itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari perpres itu.
"Pertama memang kalau di Perpres, sejujurnya kita lagi mengkaji, karena ditulis di situ memang untuk lingkungan TNI. Tapi pertanyaan bagi kami untuk TNI, kenapa harus dibikin Perpres?" kata Asfinawati dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Selama ini, prajurit TNI aktif hanya dapat menjabatan di 10 di instansi tertentu sesuai dengan tugas yang diberikan. Adapun 10 kementerian dan instansi itu yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Asfinawati menyayangkan terbitnya perpres itu. Sebab, menurutnya, tugas seorang prajurit TNI fokus untuk melindungi pertahanan negara bukan berada di kementerian atau instansi tersebut.
"Secara garis besar TNI harusnya fokus kepada pertahanan, dan TAP MPR yang kita yang memisahkan TNI dan Polri juga memasukkan prinsip bahwa TNI harus menjaga pertahanan, dan itu bukan tugas yang mudah karena Indonesia sangat luas," ucap Asfinawati.
"Memang bukan fungsinya ngurusin lembaga negara, kecuali yang 10 itu tadi di dalam UU TNI," tegasnya.
Berdasarkan peraturan UU, anggota TNI/Polri tidak dapat menduduki jabatan struktural di instansi sipil. Dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
ADVERTISEMENT
Tapi, dengan adanya Perpres ini, anggota TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil sesuai dengan aturan dan bidang yang ada. Perpres ini menindaklanjuti Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.