LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Guru Honorer Terdampak 'Cleansing'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi guru sekolah anak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru sekolah anak Foto: Shutterstock

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi para guru honorer yang kena 'cleansing' atau pemberhentian secara sepihak. Posko pengaduan dibuka mulai hari ini, Rabu (17/7).

"Betul, per hari ini kami sudah buka pos pengaduan," kata Kepala Advokat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi.

Fadhil menjelaskan, sebelum dibentuknya posko sejak Senin (15/7) kemarin, LBH Jakarta sudah menerima pengaduan dari 107 guru honorer terdampak.

Ia menduga, masih ada guru-guru honorer lain yang masih jadi korban. Ini menjadi salah satu alasan dibentuknya posko pengaduan.

"Tujuannya agar polemik ini dapat kami sistematisir guna menentukan pelanggaran hukum, HAM, maupun kerugian yang ditimbulkan," ungkap Fadhil.

"Hal tersebut penting untuk langkah advokasi ke depan, mengingat dari berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dapat kita lihat bahwa ia terkesan sangat resisten dan enggan memulihkan kondisi dan kerugian para guru honorer yang terdampak," paparnya.

Fadhil berharap ada langkah korektif yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah ini. Termasuk mengembalikan pekerjaan dari para guru honorer terdampak.

"Hal tersebut harus juga dibarengi dengan penyusunan mekanisme penataan pegawai non-ASN yang berkeadilan dan menjamin kesempatan yang setara dalam pengembangan karier," tambahnya.

Apabila tak ada tindak lanjut dari Pemprov DKI, Fadhil menegaskan, LBH Jakarta akan menempuh upaya hukum.

"Apabila tidak ada langkah korektif, pemulihan bagi korban terdampak, maupun mekanisme penataan pegawai non-asn yang berkeadilan, maka kami akan lakukan upaya hukum yang diperlukan guna membela hak-hak para guru honorer tersebut," pungkasnya.

Bagi para guru honorer terdampak, pengaduan dapat disampaikan ke posko secara daring melalui laman: https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer

Disdik Jakarta Buka Suara

Plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Disdik DKI Jakarta mengakui melakukan cleansing atau penataan guru honorer di Jakarta. Mereka yang ditertibkan adalah yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan dibiayai dengan dana BOS. Namun, guru honorer itu tidak memenuhi empat kriteria untuk bisa dibiayai dengan dana BOS.

"Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka terdata di dalam Dapodik, ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah, dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," kata Plt Kadisdik DKI Jakarta Budi Awaluddin.

Hasilnya, akumulasi dari tahun 2016, kini ada 4 ribu guru honorer yang akan diberhentikan berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 4. Mereka akan—dalam bahasa Disdik DKI—dilakukan cleansing atau penataan.

"Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," sebut Awaluddin.