LBH Jakarta: Jika RKUHP Disahkan Besok, DPR Khianati Rakyat

5 Desember 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa membawa poster penolakan RKUHP dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa membawa poster penolakan RKUHP dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal selangkah lagi disahkan. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR besok, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, masih banyak penolakan terhadap RKUHP. Koalisi Masyarakat Sipil termasuk LBH Jakarta menggelar demo di DPR hari ini untuk menyuarakan penolakan tersebut.
Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum, pemerintah bersama DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilainya masih prematur itu.
Citra berpendapat, pemerintah dan DPR seharusnya lebih mendengar dan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat bahwa masih ada pasal-pasal bermasalah yang sebaiknya dicabut.
Massa membawa poster penolakan RKUHP dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Saat ini yang dilakukan pemerintah maupun DPR dalam pengesahan ini sangat tidak transparan, karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin," katanya saat ditemui di lokasi demo, Senin (5/12).
"Kemudian yang kedua, DPR dan pemerintah tidak melakukan secara partisipatif, mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah, tidak bermakna," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Citra menyampaikan, jika DPR benar-benar mengesahkan RKUHP ini pada Selasa (6/12) besok, berarti DPR telah mengkhianati rakyat.
"DPR sebagai wakil rakyat tentunya kami menilai tidak bijak jika tidak mendengar dan tidak mempertimbangkan pendapat dari rakyat. Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat Indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," pungkasnya.

Sejumlah Pasal yang Dinilai Bermasalah

Dalam aksi demo yang digelar di DPR hari ini, Citra turut membagikan sejumlah aturan di RKUHP yang dinilainya bermasalah. Setidaknya ada 10 poin. Berikut rinciannya:
1. Aturan Terkait Living Law
Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya. Jika pasal ini disahkan, kriminalisasi akan semakin mudah, sesuka hati penguasa daerah. Masyarakat adat akan menjadi pihak yang dirugikan. Selain itu, aturan ini juga berbahaya bagi perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
Contoh: Penguasa daerah Anda tidak suka melihat perempuan berada di luar rumah pukul 21.00 malam. Suatu ketika, Anda harus bekerja lembur hingga Pukul 22.00, Anda bisa saja dikriminalisasi.
2. Pidana Mati
Aturan ini sangat berbahaya karena merampas hak hidup manusia sebagai sebuah karunia yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara sekalipun. Ada banyak contoh kesalahan pidana mati yang baru diketahui ketika korban sudah dieksekusi, makanya aturan ini harus kita tolak.
3. Perampasan Aset untuk denda individu
Hukuman ini tentu problematik karena hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan si miskin dan memperkuat penguasa. Ini sama halnya dengan cara negara mencari untung dari rakyat.
4. Penghinaan Presiden
ADVERTISEMENT
Ini adalah pasal anti kritik terhadap penguasa.
Contoh: Suatu ketika, Anda ingin memprotes sebuah kebijakan yang sangat merugikan diri Anda. Alih-alih negara mendengar kesulitanmu, justru yang akan kamu dapat adalah pidana. Kalau aturan ini ada, kita seolah diminta pasrah dengan segala kebijakan negara, termasuk yang berpotensi merugikan kita.
5. Penghinaan lembaga negara dan pemerintah
Hampir mirip dengan pasal penghinaan Presiden. Pasal ini adalah pasal anti kritik. Penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah kolonial!
6. Contempt of Court
Pasal ini harus dicabut karena ketika kita bersikap tidak hormat kepada hakim bisa dianggap menyerang integritas hakim. Padahal kita sering mendengar adanya hakim yang justru berpihak pada kelompok yang berkuasa. Pasal ini berbahaya bagi para lawyer, saksi, dan korban karena hakim bisa berbuat semena-mena dipersidangan. Hakim jadi rasa dewa di ruang persidangan.
ADVERTISEMENT
7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan
Ini jelas aturan berbahaya karena ketika Anda menuntut hak, Anda dihadiahi dengan penjara!
8. Kontrasepsi
Pasal ini harus dicabut karena bisa menyeretmu ke penjara ketika Anda mengedukasi terkait kesehatan reproduksi. Misalnya, Anda punya Anak dan ingin mengedukasi Anak sejak dini agar mengenal organ reproduksinya. Jika RKUHP disahkan, kepedulian Anda pada Anak bisa berujung pidana!
9. Penyebaran marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila
Pasal ini berbahaya bagi siapa saja, khususnya bagi Anda yang bertentangan dengan rezim dan terbukti dipakai untuk membungkam pihak yang kritis. Pasal ini juga mengekang kebebasan akademik. Misalnya, Anda seorang mahasiswa atau masyarakat yang ingin mengetahui dan sedang, berdiskusi, Anda bisa saja dikriminalkan karena dianggap bertentangan dengan paham Pancasila.
ADVERTISEMENT
10. Tindak pidana terkait agama
Pasal terkait agama ini sangat mencampuri urusan antara kita dengan hal-hal yang kita percaya atau tidak kita percaya. Hal yang seharusnya menjadi Urusan individu, menjadi urusan publik.